Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengangkatan Isi Kapal Hyundai Tak Langgar Aturan
Oleh : Ocep
Kamis | 06-10-2011 | 16:08 WIB

BATAM, batamtoday - Bapedalda Kota Batam menilai aktivitas pengangkatan muatan dan bagian-bagian kapal Hyundai 105 dari perairan Batam tidak menyalahi aturan lingkungan hidup.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Dendi N Purnomo, mengatakan pihaknya ikut memantau setiap proses pengangkatan muatan dan bagian-bagian kapal Hyundai 105 dari dasar laut ke darat.

"Kita sudah pantau sejak 3 bulan lalu. Dua kali monitoring, belum ditemukan yang melewati ambang batas," kata Dendi kepada sejumlah wartawan, hari ini, Kamis (6/10/2011).

Menurutnya, pencemaran akibat kapal Hyundai 105 yang tenggelam di perbatasan perairan Singapura-Batam pada Mei 2004, masih berada dibawah ambang batas.

Berdasarkan itu, Bapedalda mengeluarkan rekomendasi Upaya Kelola Untuk Pemantauan Lingkungan (UKUPL), sedangkan ijin pengangkutan bangkai kapal yang memuat ribuan mobil itu, dikeluarkan Direktorat Perhubungan Laut.

Kapal Hyundai 105 dari Ulsan, Korea Selatan, membawa 4.191 unit kendaraan jenis sedan menuju  Bremerhaven, Jerman, namun dalam perjalanannya tenggelam di Selat Singapura.

Kapal berbobot mati 41.000 ton itu bertabrakan dengan kapal tanker MT Kaminesan bermuatan 280.000 ton minyak mentah dan seiring waktu, kapal terbenam di kedalaman 60 meter perairan Selat Singapura lalu terseret arus hingga mendekam di Perairan Batam.

Pada Selasa (4/10/2011) lalu, ribuan bangkai mobil yang diangkut Kapal Hyundai 105 diangkat dan disandarkan di dermaga dekat PT Mitra Sejahtera Shipyard Batam berjarak sekitar 500 meter dari Pos Pelayanan Bea Cukai Tipe A, Tanjunguncang.

Dendi mengakui bahwa bangkai Kapal Hyundai dan muatannya berupa ribuan mobil tersebut menimbulkan pencemaran di perairan Batam.

Namun masih berada di bawah ambang batas dan belum dapat dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) meskipun limbah tersebut berupa oli, baterai dan lainnya.

Dikatakannya, hingga kini sudah ada sekitar 200 unit bangkai mobil yang sudah diangkat ke permukaan, dimana proses pengangkatannya sendiri dilakukan oleh PT Samudera Indonesia bekerjasama dengan perusahaan dari Singapura.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho mengatakan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah keluarkan izin masuknya bangkai mobil yang tenggelam untuk discrap di daerah Tanjunguncang.

Namun ijin tersebut merupakan ijin khusus yang diberikan karena mempertimbangkan dampak lingkungan terhadap keberadaan bangkai mobil di dasar laut.

"Tapi ijin ini tidak berlaku bagi kendaraan bekas yang berasal dari luar negeri. Itu karena kecelakaan makanya boleh masuk, kalau mobil bekas tidak boleh," katanya.