Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Om Telolet Om Tuai Tawa dan Kritik
Oleh : Redaksi
Jum'at | 23-12-2016 | 10:18 WIB
Omteloletom1.jpg Honda-Batam

Om Telolet Om Tuai Tawa dan Kritik. Bintang Sepak Bola Christiano Ronaldo juga demam Om Telolet Om.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tertawa sumringah, mungkin itulah respon yang tergambar di wajah para pemburu klakson telolet yang sedang hangat diperbincangkan. Selain tuai senyum lebar di wajah anak-anak, klakson telolet ini juga mendapat kritik dari sejumlah pihak.

Frasa om telolet om awalnya digunakan oleh segerombolan anak-anak yang berteriak di pinggir jalan sembari melambaikan tangan agar sopir bus yang lewat membunyikan klaksonnya.

Telolet, telolet...

Meski membawa kebahagiaan tersendiri saat klakson telolet bergema, kegiatan om telolet om ini sejak awal memang hanya berisi gerombolan anak kecil di pinggir jalan. Hal ini mendapat perhatian dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Ya itu [fenomena bus telolet] menggembirakan tapi rada sedikit membuat kekacauan ya karena ada kemungkinan itu bisa terjadi kecelakaan, anak anak gitu," ucapnya, seperti dikutip dari Detik.com.

Karena berisiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan, Budi berencana mencegahnya.

"Jadi saya ingin memberikan semacam suatu surat edaran lah ya pada daerah supaya fenomena ini dilarang," katanya.

Tanggapan lain datang dari Ketua Umum Bus Mania Community, Arief Setiawan. Menurutnya, om telolet om menjadi bentuk minimnya hiburan karena masyarakat telah mengkonsumsi gadget sehari-hari.

Ia juga berpendapat, fenomena ini harus diperhatikan karena berisiko keselamatan dan bisa meresahkan pengguna jalan lain.

Di sisi lain, om telolet om dinilai mampu mempromosikan penggunaan bus yang sekarang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena fasilitasnya sudah jauh lebih baik.

"Ini bisa membantu pemerintah mengampanyekan masyarakat agar mau naik bus, ayo naik kendaraan umum agar mengurangi kemacetan," ujar Arief.

Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69, atau dalam pasal 64 ayat (2) paling rendah, yakni 83 desibel (dB) dan paling tingg 118 desibel.

Jadi, jika tidak kurang atau melebihi aturan pada PP tersebut, perbuatan pengemudi bus tersebut tidak dapat dikatakan melanggar.

Pada dasarnya, jalan raya memang bukanlah tempat bermain anak. Berbahaya atau tidak, memang perlu ada kajian mendalam terkait hal tersebut oleh pemangku kepentingan, mengingat demam om telolet om mengubah area bermain anak ke rute kendaraan ukuran besar.

Tak sedikit netizen yang turut memeriahkan tren om telolet om ini dengan mengunggah video saat mereka berteriak "om telolet om!" ke arah pesawat terbang hingga kereta api dengan tujuan bersenang-senang. Tren ini pun berhasil tembus ke ranah internasional karena beredar secara viral di media sosial.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha