Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Makar

Jelang Dini Hari, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Rachmawati dan Ahmad Dhani Selesai Dipriksa
Oleh : Redaksi
Sabtu | 03-12-2016 | 14:02 WIB
Ratna-Sarumpaet.gif Honda-Batam

Tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet Selesai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12/2016)(Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Depok - Tersangka kasus dugaan makar Ratna Sarumpaet telah selesai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ratna keluar menjelang dini hari pukul 23.55 WIB, Jumat (2/12/2016) malam. Dia dibawa oleh polisi dari Hotel Sari Pan Pacifik pukul 06.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.

Kuasa Hukum Ratna, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya ditanya oleh penyidik sekitar 29 pertanyaan. Pertanyaan tersebut, kata Yusril, di antaranya terkait aksi damai 2 Desember.

"Banyak sekali, soal makar, kegiatan Bela Islam III, keterkaitan kemungkinan mau duduki gedung MPR. Tapi semuanya sudah dijawab Ratna. Ratna tidak hadir dalam konferensi pers tanggal 1 (Desember) itu," kata Yusril di depan Mako Brimob, Sabtu (3/12/2016).

Yusril menyebutkan, pihaknya belum mengetahui ada atau tidaknya pemeriksaan lanjutan.

Selain Ratna dan Rachma, Yusril mengatakan Firza Huzein juga telah selesai menjalani pemeriksaan.

"Saya belum tahu yang lain, Kivlan, Adityawarman, Bintang kapan keluar. Kami berpisah, tidak tahu ditahan di mana. Tidak saling berhubungan satu dengan yang lain. Kata keterangan penyidik semuanya akan dilepaskan malam ini," ujar Yusril.

Tujuh di antaranya, termasuk Ratna, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Sementara itu, Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP. Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ratna Sarumpaet Merasa Diperlakukan Sama seperti di Era Orde Baru

Sementara itu Ratna keluar menjelang dini hari pukul 23.55 WIB, Jumat (2/12/2016) malam. Dia dibawa oleh penyidik dari Hotel Sari Pan Pacific pukul 06.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.

Ratna mengaku prihatin melihat kinerja kepolisian. Ia menilai penangkapan terhadap dirinya terlihat tidak profesional.

Aktivis perempuan Ratna Sarumpaet seusai menemui Ketua KPU DKI Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016) sore. (Sumber foto: Kompas.com)

"Spesifik pada 1 Desember yang tidak saya hadiri dan saya sama sekali tidak bertanggung jawab. Harusnya tadi 2-3 pertanyaan saya boleh pulang kan, tapi ini dikorek ke mana-mana. Saya prihatin itu," kata Ratna di depan pintu keluar Mako Brimob, Sabtu (3/12/2016).

Terhadap penangkapannya, Ratna menyebutkan teringat pada tahun 1998. Menurut Ratna, dirinya diperlakukan sama pada saat situasi sosial Indonesia sedang memanas di era Orde Baru.

"Tidak ada yang berubah. Katanya mau mereformasi kepolisian ya, apa yang direformasi. Sama saja dijebak, ditangkap, dicocok-cocokin," ujar Ratna.

Polisi menangkap 10 orang pada Jumat pagi. Tujuh orang di antaranya, termasuk Ratna, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.

Expand