Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Limpahkan Bukti dan Tersangka Kasus Ahok ke Kejaksaan Hari Ini
Oleh : Redaksi
Kamis | 01-12-2016 | 14:02 WIB
mabes.gif Honda-Batam

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2016) (Sumber foto: Kompas.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pelimpahan akan dilakukan pada hari ini, Kamis (1/12/2016).

"Tahap 2 direncanakan sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Martinus, saat dikonfirmasi.

Polisi juga telah memanggil Ahok untuk hadir dalam pelimpahan yang dilakukan di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Mabes Polri, Jakarta.

Surat pemberitahuan dari Kejagung ke Mabes Polri untuk menyerahkan tersangka Ahok (Foto: dok.batamtoday.com)

Kemudian, pada pukul 09.30 WIB, Ahok dan barang bukti dari penyidik akan dibawa ke Kejaksaan Agung.

"Apakah nanti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sesuai locus delicti-nya, tentu kami akan lihat nantinya di Kejagung," kata Martinus.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengaku telah mendapatkan undangan dari penyidik untuk pelimpahan berkas.

Ia memastikan kliennya akan hadir dan didampingi oleh kuasa hukum.

"Karena ini tahap dua tentu akan hadir dalam pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa," kata Sirra.

Expand