Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencabulan Robby Shine

JPU: Pencabutan Laporan Hanya Sebagai Bahan Pertimbangan
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 30-12-2010 | 15:35 WIB

Batam, batamtoday - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak penyidik kepolisian perihal pencabutan laporan polisi oleh pihak keluarga CO, korban pencabulan artis Robby Shine. Bagi jaksa, surat pencabutan itu hanya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Fahrurrozi kepada batamtoday ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/12).

"Kami belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak penyidik, kami baru tahu soal itu dari pemberitaan media," ujar Rizky.

Sementara pihak keluarga mencabut laporanya, berkas pencabulan Robby Shine yang telah dilimpahkan Polresta Bartelang akan dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaaan karena dinilai belum lengkap.

Rizky mengatakan, berkas yang diterima pihaknya belum lengkap, dan karena itu dia akan mengirimkan kembali berkas ke pihak penyidik (P 19) untuk dilengkapi.

"Dalam 1 atau 2 hari ini kami akan sampaikan P 19 kepada pihak penyidik, agar berkas dilengkapi," ujar Rizky, tanpa merinci hal-hal apa yang harus dilengkapi penyidik dalam hal ini Polresta Barelang.

"Tanya saja nanti sama penyidiknya," katanya. Rizky mengatakan pihaknya memberi waktu selama 2 minggu bagi penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

Menyoal pada pencabutan laporan, Rizky mengatakan sudah benar pihak keluarga korban menyampaikanya kepada pihak penyidik karena kepada polisilah mereka melapor kasus tersebut sebelumnya. Nanti waktu pengembalian berkas ke kejaksaan, maka penyidik melampirkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut, kata Rizky.

"Buat jaksa, surat pencabutan laporan itu hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan saja," jelas Rizky, namun dia tidak menjelaskan buat pertimbangan dalam hal apa.

"Surat pencabutan laporan itu buat pertimbangan kita nantinya...buat pertimbangan saja," ulang Rizky.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Aries Andhi kepada batamtoday Rabu (29/12) kemarin mengatakan, kasus ini (pencabulan Robby Shine terhadap CO, red) sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan karena kasusnya sudah dilimpahkan.

"Pencabutan bisa saja, tapi proses hukumnya tetap jalan," kata Aries.