Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BLH Tanjungpinang Laksanakan Pembinaan Teknis Amdal
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 28-09-2011 | 18:34 WIB
Pelatihan_Bintek_Amdal.JPG Honda-Batam

BLH Tanjungpinang, laksanakan Pembinaan Teknis Amdal pada sejumlah SKPD

TANJUNGPINANG, batamtoday - Untuk meningkatkan kemampuan komisi penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dalam melakukan penilaian kelayakan suatu dokumen Amdal, Balai Lingkungan Hidup (BLH) Tanjungpinang melaksanakan Pembinaan Teknis Amdal di Kota Tanjungpinang, yang dibuka Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Edward Mushalli di Hotel Rasa Yakin Bintan Plaza Tanjungpinang pada Rabu (28/9/2011).

Pelaksanaan pelatihan teknis Amdal sendiri, akan diselenggarakan selama 2 hari mulai tanggal 28 -29 September 2011 yang diikuti sebanyak 40 orang peserta pembinaan Amdal dari komisi penilai Amdal, yang terdiri dari Kepala SKPD, Camat, tenaga ahli, dan LSM serta tenaga teknis penilai Amdal dari instansi terkait.

Amdal sendiri, merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan layak atau tidak layak lingkungan yang disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik ,kimia, biologi ,sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat.

Dalam amanahnya, Edward Mushalli, mengatakan suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, kalau berdasarkan kajian Amdal dampak negatif yang ditimbulkan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia.

"Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan, hingga rencana kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan pembangunannya," tegas Edward Mushalli

Lebih lanjut dikatakan Edward, Amdal disusun atas pemrakarsa suatu usaha atau kegiatan, merupakan sebuah alat bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan sebuah izin usaha.

"Karena sebelum menerbitkan izin, pemerintah perlu mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan, serta bagaimana rencana dan usaha yang akan dilakukan dalam mempersiapkan, langkah untuk penanggulan dampak negatif dan mengembangkan dampak positifnya," jelas Edward.

Amdal tambah Edward, merupakan salah satu syarat dalam memperoleh izin yang wajib dinilai kelayakannya, dan dengan pembinaan teknis Amdal ini, sehingga diharapkan kinerja pembinaan teknis komisi Amdal dapat lebih baik

“Kami berharap, dengan kegiatan ini, komisi penilai Amdal Kota Tanjungpinang dapat lebih meningkatkan kemampuan dan lebih memahami sebuah dokumen Amdal yang dinilai layak untuk diterima," jelasnya.

Hingga dalam perjalanan sebuah usaha yang izinya dikeluarkan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dapat menjadi pedoman bagi pemrakarsa usaha maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan.