BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kasus dugaan korupsi Alkes (alat kesehatan) Kabupaten Lingga di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga yang ditangani oleh Polres Lingga, tinggal menunggu P21 dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Demikian ungkap sumber BATAMTODAY.COM di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga. Sumber juga mengatakan, beberapa tersangka sudah ada yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian, baik di internal Dinas Kesehatan sendiri maupun distributor yang menyuplai barang tersebut.
"Bahkan salah satu calon tersangka, merupakan oknum petinggi partai besar di Lingga," ungkap sumber tersebut, Sabtu (19/11/16).
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lingga belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Kepala Seksi Pidana Khusus saat dikonfirmasi melalui ponselnya, hingga saat ini belum aktif, demikian juga dengan Kajari Lingga Puji Triasmoro.
Kapolres Lingga AKBP Muji Supriyadi, melalui pesan singkatnya, mengatakan, sesuai Instruksi Presiden pihaknya belum berani mengumumkan tersangka sebelum kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Sesuai Instruksi Presiden tentang kasus korupsi, kita belum boleh mengumumkan ke publik sebelum P21, nanti akan kita umumkan kalau sudah P21," kata Kapolres Lingga, baru-baru ini.
Editor: Dardani
Kasus Dugaan Korupsi Alkes Lingga Menunggu P21 di Kejaksaan