Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kehabisan Bensin, Empat Terdakwa ini Sembunyikan TKI Ilegal di Pulau Kosong
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 08-11-2016 | 08:12 WIB
penyelunduptkiilegal.jpg Honda-Batam

Inilah para terdakwa yang menyelundupkan TKI Ilegal di Pulau Rawa. (Foto: Roland Aritonang)

‎‎BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Empat terdakwa penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal kembali disidangkan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (7/11/2016). Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dari Tim TFQR Lantamal IV Tanjungpinang Nano Eriyanto.

 

Para terdakwa itu adalah, Yusri berperan sebagai penujuk jalan ke Pantai Madus yang berada di Malaysia. La Ode berperan sebagai tekong atau nahkoda kapal jenis speet boat. Dan Ujang dan M Rasip sebagai anak buah kapal (ABK).‎‎

Di dalam persidangan Nano Eriyanto yang merupakan saksi penangkap dari Tim TFQR Lantamal IV Tanjungpinang mengatakan, keempat terdakwa ini ditangkap karena membawa TKI Ilegal dari Batam menuju Malaysia. Tetapi, saat sampai di perairan Malaysia dan ingin mengantarkan TKI ilegal ini ternyata pihak yang dituju atau orang penerima TKI ini belum datang.

Akhirnya, kapal tersebut berputar balik untuk menyembunyikan TKI ini di Pulau yang tidak berpenghuni di Pulau Rawa sekitar dua mil dari Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT)

"Menurut pengakuan keempat terdakwa ini mereka menyembunyikan TKI ilegal ini ke P‎ulau Rawa yang tak berpenghuni," ujar Nano

Lebih lanjut, Nano mengatakan setelah mereka menyembunyikan para TKI ini mereka kembali menuju ‎Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT)‎ untuk mencari bahan bakar kapal tersebut. Sesampainya di pelabuhan itu mereka langsung kami lakukan penagkapan.

"Dilakukan pemeriksaan terdakwa katanya mereka akan kembali mengantar ‎TKI ilegal ini ke Malaysia namun belum mengantar keempat terdakwa ini kami tangkap," katanya

‎Saat ditanya oleh, Ketua Majelis Hakim ‎ada berapa TKI yang disembunyikan oleh keempat terdakwa ini, ia menjelaskan ada 13 orang. Dimana dari 13 orang itu, diketahui 12 orang dewasa dan 1 bayi yang masih beruusia satu bulan setengah.

‎"Pada waktu itu kondisi Bayi keadaan kesehatannya melemah Yang Mulia, sehingga kita bawak ke Puskesmas Terdakat dan bayi itu dibawa oleh orang tuanya yang akan berkerja di Malaysia," pungkasnya. ‎

Sebelumnya dalam dakwaan JPU keempat terdakwa telah melakukan Human Traffiking (perdaganan manusia) karena membawa warga negara Indonesia keluar Indonesia bertujuan untuk eksplotasi keluar wilayah negara Indonesia untuk dipekerjakan.

Keempatnya didakwa pasal berlapis, sebagaimana dalam dakwaan pertama melangar pasal 4 jo pasal10 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam dakwaan keempat terdakwa, melangar pasal 102 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 Penepatandan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

JPU menyebutkan, perbuatan keempat terdakwa berawal terdakwa Yusri di jemput Rustam (DPO) dengan mengunakan mobil. Sambil menungu informasi dari La Ode untuk berangkat menuju kepantai keberangkatan.

Terdakwa Yusri di beri satu buah handpone dan kartu Malaysia untuk menghubungi pengurus yang ada di Malaysia, Pukul 20:00WIB,Sabtu(6/8/2016)

Kemudian terdakwa La Ode menghubungi terdakwa Yusri bahwa speed telah berangkat menuju kepantai Merantau di Batam. Sebelum sampai kepantai Yusri menemui sejumlah TKI yang akan diberangkatkan dan Yatim (DPO).

Setelah bertemu, TKI langsung diantar dengan mengunakan dua mobil ke Pantai Merantau sedangkan terdakwa Yusri pergi dengan anak buah Rustam (DPO). Terdakwa La Ode, M. Rasip dan Ujang sudah menungu di Pantai Marantau,” kata JPU‎

Setelah sampai di pantai Madus Malaysia, pengurus dari Malaysia tidak ada, keempat terdakwa berusaha menghubungi pengurus ini. Menungu lebih kurang satu jam tidak ada respon dari pengurus, terdakwa memutusakan membawa kembali TKI ke Indonesia. Kemudian bahan bakar speed boat yang digunakan tidak mencukupi, terdakwa menurunkan para TKI di Pulau Rawa dekat Lagoi.

Kemudian terdakwa meminta kepada para TKI sebesar Rp 400.000 untuk membeli makan dan bahan bakar.‎

Editor: Dardani