Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 Orang Dilepas karena tidak Cukup Bukti

Buntut Aksi Damai 4 November Berujung Ricuh, 13 Orang Ditetapkan Tersangka
Oleh : Redaksi
Minggu | 06-11-2016 | 13:29 WIB
20161106_152853.jpg Honda-Batam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono (Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Aksi damai yang dilakukan sejumlah ormas ‎pada 4 November lalu berakhir dengan kericuhan oleh oknum tak bertanggung jawab. Sejumlah tempat di Jakarta, seperti di Ring I Istana, Penjaringan, dan depan Gedung DPR, memanas usai aksi demo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Seti‎yono mengatakan, pihaknya berhasil menangkap sejumlah pelaku anarki atas kejadian tersebut. Menurut Awi, total 25 orang yang diamankan pasca-aksi.

‎"Yang sepuluh diamankan dari TKP Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Medan Merdeka Utara. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Tujuh orang tidak ditemukan perbuatan pidana, tiga orang ada perbuatan pidana, tapi alat bukti kurang, sehingga kami pulangkan semua," kata Awi melalui keterangan persnya, Minggu (6/11/2016).

Selain kericuhan oleh oknum tak bertanggung jawab di Ring I, kejadian anarkistis juga terjadi di‎ Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Awi menambahkan, Polres Metro Jakarta Utara menangkap 15 orang dari lokasi tersebut.

‎"Sedangkan 15 yang diamankan TKP Penjaringan tiga orang dipulangkan karena tidak ada perbuatan pidana, 12 orang ditetapkan tersangka," jelas Awi.

Awi melanjutkan, pihaknya juga melakukan pengembangan atas dua kasus tersebut. Pihaknya mengamankan satu orang. "Sehingga total 13 orang. Namun masih ada DPO 16 orang," jelasnya.

Awi menam‎bahkan, dari 13 orang tersebut, empat di antaranya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sementara, delapan orang lainnya dijerat dengan pasal 214 KUHP‎ tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Petugas Negara diancam penjara 15 tahun.

Sedangkan satu orang lainnya, polisi menjeratnya dengan pasal 170 KUHP tentang penjarahan di muka umum diancam 12 tahun penjara.

Awi menambahkan, polisi melepaskan sepuluh orang karena polisi memang tak memiliki cukup bukti untuk menjerat sepuluh orang itu. "Dari sepuluh itu, tujuh di antaranya tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Awi.

Lalu dia juga menerangkan, tiga lainnya ada perbuatan pidana. Namun untuk menjeratnya, penyidik masih minim bukti.

"Sehingga semuanya kita pulangkan. Sepuluh orang ini yang kita amankan di Jalan Medan Merdeka Barat dan Utara," sambung dia.

Seperti diketahui, unjuk rasa bertitel Aksi Bela Islam II di depan Istana Negara pada Jumat (4/11/2016) yang mulanya berlangsung tertib dan dama akhirnya ricuh. Selepas isya, massa yang menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok diadili dalam kasus dugaan penistaan agama, terlibat bentrok dengan aparat keamanan.

Editor: Surya