Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buntut Aksi 4 November, Buni Yani Berpotensi Jadi Tersangka
Oleh : Redaksi
Minggu | 06-11-2016 | 09:30 WIB
Buni Yani.jpg Honda-Batam

Buni Yani, pengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga telah melakukan penistaan agama (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Aksi besar-besaran umat Islam dan elemen masyarakat pada 4 Novemver 2016 lalu di Jakarta yang berujung ricuh, menuntut penetapan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah melakukan penistaan terhadap agama, tidak terlepas dari peran Buni Yani yang mengunggah pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu. 

Mabes Polri menyatakan Buni Yani berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah saksi ahli telah diperiksa dalam kasus yang menjerat Yani.

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (5/11/2016)

Kasus tersebut, kata Boy, masih terus berjalan. Proses penyidikan ditangani oleh Polda Metro Jaya. "Nanti bisa di dalami lagi. Tapi yang jelas itu proses berjalan," ucap dia.

Menurut Boy, video yang diunggah dianggap tidak utuh sehingga menjadi viral. Hal itu menimbulkan kemarahan publik secara luas.

"Kita hanya ingin melihat di situ ada unsur pelanggaran atau tidak, itu saja oleh penyidik," ujar dia.

Pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat menyalin kata-kata Ahok di Kepulauan Seribu. Kesalahan itu ada pada kata "pakai".

Hal ini diakui langsung oleh Buni Yani saat menjadi pembicara dalam acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta, 11 Oktober. Namun, dia membantah sebagai pihak mengedit video tersebut.

Buni Yani selama ini dikenal memilki kedekatan dengan Anies Baswedan, calon Gubernur DKI Jakarta yang didukung oleh Partai Gerindra dan PKS, sehingga ada dugaan yang dilakukan Buni Yani bermotif politik. Namun, Anies mempersilahkan aparat hukum untuk mengusut dan memproses hukum Buni Yani, apabila bersalah karena semua orang dimata hukum sama.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menikai pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar soal Buni Yani yang berpotensi jadi tersangka dinilai subjektif. Seharusnya, Boy juga menyampaikan, Basuki Tjahaja Purnama bisa menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

"Saya sayangkan apa yang dikatakan Pak Boy. Bisa bikin kesan bahwa kinerja Polri tidak objektif. Saya tantang Pak Boy untuk sampaikan hal yang sama bahwa Pak Ahok juga bisa jadi tersangka," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani,

Aldwin menilai ucapan Boy yang mengatakan apa yang diunggah Buni menjadi viral dan membuat publik marah, sudah mendahului proses penyidikan. "Memang kenapa kalau viral? Toh tidak ada editing. Bareskrim Polri bahkan sudah sampaikan itu," ujarnya.

Aldwin mengatakan, apa yang disampaikan Buni bukan hasil transkrip seperti yang dilontarkan Basuki. Menurut dia, itu merupakan hasil pemikiran dari kliennya. "Buni sampaikan itu ke publik untuk dikritisi," tandas Aldwin.

Editor: Surya