Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua PN Tanjungpinang Pimpin Sidang Dua Terdakwa Kurir 80 Kg Sabu dan 120 Ekstasi
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 05-11-2016 | 15:38 WIB
humas-pn-tpi1.jpg Honda-Batam

Humas PN Tanjungpinang Zulfadli SH. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Berkas perkara dua kurir narkoba jaringan internasional yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri dengan tersangka Idriszal (26) dan Edo Renaldi (24), telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Perkara dua terdakwa kurir sabu-sabu jaringan internasional ini teregister dengan nomor: 406/Pid.Sus/2016 PN TPG ‎dan 407/Pid.Sus/2016 PN TPG atas nama tersangka Edo Renaldi dan Idriszal.

Humas PN Tanjungpinang, Zulfadli SH mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan oleh Kejari Tanjungpinang, maka Ketua PN Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibowo SH telah menetapkan majelis yang akan memeriksa dan menyidangkan kedua terdakwa, yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungpinang sendiri dibantu Acep Sopian Sauri SH dan Santonius Tambunan SH sebagai anggota.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan dan pimpinan sudah menetapkan anggota majelisnnya, yang dipimpin oleh Ketua PN Langsung sebagai ketua Majelis dan dua hakim anggota," ujar Zulfadli kepada BATAMTODAY.COM saat ditemui PN Tanjungpinang, Jumat (‎4/11/2016).

Sementara mengenai penetapan pelaksanaan, Zulfadli menyatakan sampai saat ini pihaknya belum musyawarahkan, dikarenakan banyak hal-hal yang perlu diselesaikan oleh Ketua PN.

Dengan dilimpahkannya berkas dua tersangka kurir sabu jaringan internasional ini, maka status penahanan dan pemeriksaan perkara keduanya masuk kewenangan PN Tanjungpinang.

Sebelumnya, dalam kasus ini ada tiga tersangka ‎di mana satu orang meninggal dunia saat loncat dari ruko bengkel Taya Ban, kurir narkoba jaringan internasional ini menyelundupkan narkoba jenis sabu 71 paket yang diperkirakan 80 kiligram berat kotor, dan 24 kilogram narkoba jenis ekstasi atau kurang lebih 120 ribu butir di dalam ban mobil, di Jalan Brigjen Katamso KM V Tanjungpinang, Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.

‎Diketahui barang haram tersebut dari Johor Bahru Malaysia. Puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu pertama diselundupkan ke Pulau Sugi Moro, Kabupaten Karimun. Kemudian, dibawa ke Tanjungbatu Kundur menggunakan speedboat.

Dari Tanjungbatu Kundur dibawa ke Tanjungpinang juga menggunakan speedboat. Ketiga kurir sabu ini, satu asal Batam, satu asal Karimun, dan satunya lagi Pekanbaru.

Editor: Dardani