Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Tangkap Tiga Pemilik Shabu & Ganja
Oleh : alrion/ sn
Senin | 26-09-2011 | 11:46 WIB
satnarkoba.jpg Honda-Batam

Inilah tiga pemilik shabu dan ganja yang dibekuk Polres Karimun. batamtoday/ alrion.

KARIMUN, batamtoday - Tiga lelaki ditangkap Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Karimun, karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu dan ganja kering.

Ketiga lelaki itu kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba dan ditahan, guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dan kelengkapan berkas perkara.

Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta Sik menjelaskan, petugas menangkap Jefri (30), pada Kamis (22/9/2011) sekitar pukul 17.00 WIB di Bukit Penang. Saat petugas menghampirinya, ia membuang bungkusan kecil, setelah kembali diambilnya ternyata di dalam bungkusan plastik warna bening itu diduga jenis shabu yang dibungkus lagi dengan kertas timah rokok warna bening.

Kemudian pengakuan Jefri dikembangkan lagi, ia mengaku mendapat shabu itu dari Riswandi (29). Kemudian Jefri menghubungi Riswandi untuk mengantarkan satu paket lagi ke rumahnya di Bukit Senang, selang satu jam kemudian Riswandi tiba di Bukit Senang dan langsung membuang bungkusan plastik warna putih bening. Setelah diambil kembali, ternyata diketahui ada narkotika jenis shabu. "Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Karimun guna pengusutan lebih lanjut pada Kamis malam," terang Benyamin kepada batamtoday, Senin (26/9/2011).
Sapta.

Barang bukti yang diamankan, selain dua paket kecil shabu, satu buah bong alat pengisap shabu, satu hp blackberry seri 9105 warna hitam, satu hp nokia seri 1280 warna hitam, satu unit sepeda motor merk mio sporty warna biru dengan nopol BP 5410 KQ.

Di tempat terpisah, Sat Narkoba juga sebelumnya telah mengamankan seorang lelaki bernama Rico karena kedapatan memiliki ganja dua paket kecil.

Atas perbuatan ketiga tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun," kata Benyamin.