Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemotongan dan Penimbunan Ilegal Lahan Bakau Serikuala Lobam Bintan Sangat Resahkan Warga
Oleh : Harjo
Selasa | 01-11-2016 | 17:16 WIB
cut-n-fill-di-bintan.gif Honda-Batam

Aktivitas penimbunan lahan yang menjadi resapan air di Kelurahan Tanjungpermai, Bintan sangat meresahkan warga sekitar (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Aktivitas pemotongan dan penimbunan lahan bakau di Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan,  yang sebelumnya disebut-sebut dilakukan oleh Akok, Developer yang dikenal kebal hukum, kini muncul nama baru, Acua dan Muklis.

Mirisnya, Acua dan Muklis yang dikenal sebagai kontraktor dan pengusaha di Tanjunguban, kembali melakukan penimbunan di lokasi lahan yang sama, sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat setempat.

Tokoh masyarakat Bintan Utara, Sahat Simanjuntak kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (1/11/2016), sangat berharap agar pihak pemerintah tidak bertindak seperti penguasa, tetapi lebih memberikan respon atas keluhan masyarakat. Apalagi sejumlah pekerjaan seperti penimbunan, pemilik lahan serta kontraktor yang melakukan pekerjaan belum memiliki ijin lengkap.

"Harusnya, pemilik lahan serta kontraktor yang mengerjakan, terlebih dahulu memegang ijin lengkap baru bekerja. Jangan hanya berbekal rekomendasi untuk pengurusan di tingkat kabupaten, sudah melakukan pekerjaan. Sebaliknya pemerintah setempat pun harusnya tidak mendiamkan," tegas Sahat.

Hal yang sama disampaikan oleh Yoserizal, Sekertaris Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) KSBSI Bintan. Ia menduga apa yang dilakukan oleh pengusaha dengan cara melakukan pekerjaan sebelum memegang perijinan lengkap, sama halnya sudah melangkahi keberadaan pemerintah.

"Kalau secara kasat mata saja, sepertinya hal tersebut sudah dilakukan berulang-ulang, karena walaupun masyarakat teriak tetap dianggap angin lalu. Artinya tidak bisa disalahkan kalau masyarakat menilai, ada campur tangan oknum tertentu dalam pekerjaan tersebut, sehingha tidak tersentuh oleh hukum," duganya.

Yoserizal menjelaskan, permasalahan perizinan belum keluar namun pekerjaan sudah dilaksanakan bahkan sudah siap, tidak hanya terjadi pada pemotongan dan penimbunan lahan. Namun juga terjadi pada pembangunan beberapa tower jaringan milik perusahaan telekomunikasi yang sudah diakui oleh dinas dan instansi, belum memiliki ijin lengkap, tapi pekerjaan sudah selesai.

"Penomena seperti ini jelas sebuah kelemahan dari pemerintah dan instansi terkait. Sebuah pertanyaan jelas akan timbul, di mana instansi dan aparat penegak hukum. Apakah sudah terlanjur ada di belakangnya sehingga perbuatan seperti ini terus terjadi dan menjadi tontonan bagi masyarakat. Walau pun demikian, masyarakat menunggu kerja nyata aparat penegak hukum untuk mengusutnya," harapnya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Bintan, Mardiah, yang coba dikonfirmasi sejauh mana perijinan pemotongan dan penimbunan lahan di Tanjungpermai, sampai berita ini diunggah belum memberikan jawaban secara resmi.

Sebaliknya, Kakansatpol PP Bintan, Imron Hanafi, justru menyampaikan belum mengetahui adanya kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.

"Kita baru mengetahuinya, kalau ada kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan," ujarnya singkat.

Expand