Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rudapaksa Pegawai Puskesmas Bintan, Dedek Nyaris Dihakimi Massa
Oleh : Harjo
Senin | 31-10-2016 | 08:24 WIB
dedeksaatdiperiksapolisi.jpg Honda-Batam

Syahrul Kamal alias Dedek tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat diperiksa oleh penyidik Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Syamsul Kamal alis Dedek (21), warga Berakit, Kabupaten Bintan, nyaris dihakimi massa menyusul perbuatannya tidak senonoh yang diduga memaksa DI (17) untuk melakukan hubungan badan di Puskesmas Berakit, tempat kerja korban, Jumat (28/10/2016).

Perbuatan tidak senonoh Dedek itu diketahui oleh keluarga korban. Setelah salah satu saudaranya, menceritakan perbuatan Dedek itu kepada Dinar, keluarga korban.

Selanjutnya, Dinar, melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Berakit. Setelah menerima laporan itu, anggota pos yang menerima laporan langsung menjemput tersangka di kediamannya dan dibawa ke Pos Polisi Berakit.

Namun saat dimintai keterangan di Pos Polisi Berakit, keluarga korban bersama warga lainnya datang beramai-ramai, hingga pelaku nyaris dihakimi oleh warga yang geram.

"Keluarga korban yang mengetahui tersangka sudah tertangkap beramai-ramai mendatangi pos polisi. Saat tersangka hendak diamankan di Polsek Bintan Utara, tersangka nyaris dihakimi oleh massa yang geram atas perbuatannya terhadap korban. Bahkan untuk membubarkan massa, pihak aparat kepolisian dan TNI AL yang membantu pengamanan sempat mengeluarkan tembakan peringatan," ujar salah seorang warga setempat yang enggan namanya ditulis BATAMTODAY.COM.

Kapolsek Bintan Utara Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Minggu (30/10/2016) mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, diketahui antara tersangka dan korban, sebelumnya sempat pacaran namun sudah putus.

Sebelum kasus pencabulan tersebut terjadi, tersangka sengaja mengikuti korban ke tempat kerjanya. Setelah korban sampai di tempatnya kerja, tersangka langsung menghampiri korban, selanjutnya korban dicabuli. Korban dipaksa oleh tersangka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh atau melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Keluarga korban yang mengetahui perbuatan tersangka, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Berakit. Selanjutnya, anggota yang menerima laporan langsung menjemput tersangka untuk di minta keterangan. Namun saat tersangka diminta keterangan, keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut beramai-ramai mendatangi pos, sehingga tersangka langsung diamankan ke Polsek Bintan Utara," paparnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut. Sementara untuk mempertanggungjawabnya perbuatannya, tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Editor: Dardani