Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidak Komisi I DPRD Bintan

Seluruh Aktifitas Yayasan Shalom Harus Dihentikan
Oleh : Harjo
Rabu | 26-10-2016 | 16:31 WIB
sidakkeyayasanshalombintan.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi I DPRD Bintan saat sidak ke lokasi Yayasan Shalom dan Hanavilia Internasional di Seribintan Kabupaten Bintan. (Foto: Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Angggota Komisi I DPRD Bintan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kebun milik Yayasan Shalom Internasional dan Hanavilia Internasional di Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, Rabu (26/10/2016).

Dalam hasil sidak tersebut, ditemukan banyaknya pelanggaran yang dilakukan kedua yayasan tersebut. Di antaranya masalah izin dan kegiatan. Komisi I DPRD Bintan pun merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk memberhentikan seluruh kegiatan yayasan di lahan seluas sekitar 14 hektar tersebut.

"Kita rekomendasikan agar seluruh aktifitas diberhentikan hingga batas tidak ditentukan. Karena kita menemukan pihak yayasan tidak pernah melaporkan seluruh kegiatan atau aktifitasnya kepada pihak pemerintah setempat," tegas Ketua Komisi I DPRD Bintan Raja Miskal.

Mengingat dari hasil temuan di lapangan, keberadaan yayasan sudah bertahun-tahun, namun tidak pernah diketahui aktifitasnya oleh pemerintah, termasuk ketua RT dan RW serta kepala desa setempat.

Apalagi, lanjutnya, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sebelumnya sudah menangkap dan menendeportasi dua warga negara Malaysia yang beraktifitas di dalam perkebunan dan kegiatan kerohanian.

"Artinya, kegiatan ini sangat besar, terbukti dengan melibatkan orang asing serta mendatangkan sejumlah orang dari daerah lain seperti Papua, Ambon dan daerah lainnya. Ironisnya, tidak pernah memberitahukan kegiatan dan aktifitasnya," tambahnya.

  • Baca juga: Pemkab Bintan Kecolongan atas Kegiatan WNA dan Yayasan di Kebun Sri Bintan

Lebih jauh Miskal menambahkan, pemerintah dan instansi terkait harus menindaklanjuti seluruh permasalahan dan temuan yang ada di lapangan. Agar semua kegiatan orang asing dan masalah perizinan lainnya bisa lebih tertib.

Mengingat, masalah gedung dan bangunan milik dua yayasan yang keberadaan jauh di dalam pelosok Bintan, juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: Dardani