Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Danlantamal IV Peringatkan Prajurit Jangan Pungli
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-10-2016 | 12:36 WIB
Prajurit-Jangan-Pungli1.jpg Honda-Batam

Lantamal IV Sosialisasikan kebijakan pemerintah tentang pemberantasan pungli yang tertuang dalam Perpres 87 Tahun 2016 Selasa (25/10/2016). (Foto: Dispen Lantamal IV)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan SE mengumpulkan seluruh pejabat dan perwira menengah di jajaran Mako Lantamal IV dalam rangka sosialisasi kebijakan pemerintah tentang pemberantasan pungli yang tertuang dalam Perpres 87 Tahun 2016, Selasa (25/10/2016).

Hal tersebut Disampaikan Danlantamal IV berkaitan dengan menindak lanjuti pengarahan Presiden RI Ir Joko Widodo kepada para Pangdam, Panglima Armada, Kapolda, Danlantamal seluruh Indonesia pada senin 24 Oktober di Istana Jakarta terkait pemberantasan pungutan liar (Pungli).

"Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan, penindakan serta yustisi," kata S. Irawan.

Danlantamal IV menjelaskan peran dan fungsi Intelijen dan Pomal sangat berperan aktif, hal ini untuk pencegahan dan pengawasan melekat terhadap seluruh prajurit.

Untuk itu Laksma TNI S Irawan memerintahkan kepada para Asisten, Komandan Lanal, Kadis hingga kejajaran paling bawah yaitu pos-pos TNI Angkatan Laut untuk mensosialisasikan secepatnya agar seluruh prajurit mengerti kebijakan pemerintah tentang Perpres 87 Tahun 2016 untuk pemberantasan pungutan liar.

"Jangan ada oknum prajurit dijajaran Lantamal IV terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan diluar tugas pokok TNI AL, apa lagi hal-hal yang berkaitan dengan pungutan liar. Hindari dan bila menemukan ada oknum melanggar laporkan berdasarkan fakta dan data, akan kita tindak lanjuti" tegasnya.

Editor: Yudha