Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Limpahkan Berkas Tekong TKI Ilegal Zaihiddir ke Kejari
Oleh : CR-Ismail
Rabu | 26-10-2016 | 08:38 WIB
zahidir.jpg Honda-Batam

Polres Bintan saat ekspose tekong TKI Ilegal Zaihiddir. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan telah melimpahkan berkas Zaihiddir (33) alias Kam, tersangka kasus penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal melalui Pelabuhan Berakit, Kecamatan Teluk Sebong Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Poles Bintan, AKP Adi Kuasa mengatakan, berkas tersangka Zaihiddir sudah diserahkan kepada pihak Kejari Tanjungpinang, Senin (24/10/2016) kemarin. Setelah itu, kasus yang masuk pada Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) akan segera disidangkan.

"Berkasnya sudah dilimpahkan Senin Kemarin," ujarnya, Selasa (25/10/2016).

Tertangkapnya Zaihiddir, penyalur TKI ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tikus Desa Berakit, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, Kamis (6/10/2016), menguak fakta kalau jalur Berakit sudah sejak lama menjadi salah satu pintu keluar masuknya TKI ilegal.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahui tersangka Zaihiddir sudah sejak setahun lalu menjalankan bisnis penampungan dan penyaluran TKI secara ilegal.

Setiap calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, tersangka mematok harga yang harus dibayarkan kepadanya sebesar Rp2 juta per kepala.

Bersama dengan Zaihiddir, saat penangkapan juga diamankan 10 orang TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kumpulkan di sebuah rumah kontrakan di Desa Berakit sebagai rumah singgah sebelum diberangkat ke Malaysia.

Diberitakan sebelumnya, selain Zaihiddir, Satreskrim Bintan juga telah menangkap dua tersangka lainnya yang terlibat dalam penyelundupan TKI ilegal di Berakit.

Kedua tersangka tersebut diringkus di Kota Batam. Kedua tersangka tersebut yakni, Ardi warga Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan Satriawan alias Iwan, warga Perum Gardan Raya GD 4, Kelurahan Belian Kota Batam.

Editor: Dardani