Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Batam

Kejati Kepri Seret Ahmad Dahlan, Agussahiman dan Sejumlah Kadis
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-10-2016 | 09:02 WIB
Kajari-ekspose.gif Honda-Batam

Kajati Kepri Andar Perdana saat memberi keterangan kepada pers mengenai pelimpahkan BAP 8 Tersangka Korupsi ke PN Tanjungpinang. (Foto: Roland hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Mantan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, Sekdako Batam Agus Sahiman serta sejumlah kepala dinas di Pemko Batam, dipastikan bakal dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk dimintai kessaksiannya di pengadilan dalam perkara korupsi dana Bansos Batam ke Persatuan Sepak Bola Batam (PS Batam) dan honor guru TPQ Batam.

Kepastian itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Andar Perdana saat memberikan keterangan kepada pers di Tanjungpinang, Senin (24/10/2016).

Kajati Kepri yang didampingi Asisten Pidana Khusus Kajati M. Rahmat SH itu mengatakan, Ahmad Dahlan, Agussahiman dan sejumlah kadis diduga mengetahui kasus dugaan korupsi yang menyeret 6 orang tersangka korupsi dana Bansos Batam 2011 itu.

"Mantan Wali Kota Ahmad Dahlan, Sekdako dan sejumlah Kepala SKPD Kota Batam akan menjadi saksi terhadap 6 terdakwa korupsi Basos tersebut," tegas Andar Perdana.

Baca: Hari Ini, Kejati Limpahkan 8 Tersangka Korupsi ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Tekait dengan tersangka lain dan aroma tebang pilih dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kajati Kepri, Andar Perdana dan Rahmat SH membantahnya. Ditegaskannya, perkembangan penambahan tersangka menunggu proses dan pengungkapan fakt dan data nantinya di Pengadilan.

"Ini hanya bagian kecil dari pro justisia untuk membongkar keterlibatan orang lain, dalam kasus ini sesuai dengan fakta dan data dipengadilan, silakan dimonitor dan diikuti," jelasnya.

‎Sebelumnya, dalam penyidikan dugaan korupsi Rp66 miliar dana Bansos Batam, tahun 2011-2012 itu, penyidik Kejati Kepri telah mengelompokan pengucuran dana Bansos Batam tersebut kepada penerima dan penggunaanya, mulai dari instansi semi pemerintah, kelompok masyarakat maupun organisasi, ‎serta perorangan.

Hasil penyidikan, dari fakta dan data yang ditemukan, banyak pihak yang menikmati dana Bansos tersebut tidak sesuai dengan peruntukan. Diantaranya, dengan melaksanakan kegiatan dan laporan fiktif. Khususnya, pada kelompok penyaluran dan penerima dana Bansos di instansi semi pemerintah serta kelompok organisasi masyarakat. Demikian juga di kelompok lain, seperti penyaluran dana Bansos untuk Dinas Pendidikan, UKM serta non lembaga lainya.

Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana sebelumnya juga telah mengatakan, kalau timnya telah mengantongi sejumlah nama. Namun Kajati masih merahasiakan siapa saja nama-nama tersangka yang dikantongi, dengan alasan Kasusnya masih dikembangkan.

Kajati Kepri juga telah menetapkan dan menahan tiga Tersangka Korupsi Bansos Batam untuk Guru Honor Tempat Pengajian Alguran (TPQ) pada sejumlah Masjid dan Musholah di Batam tahun 2011, Ketiga Tersangka adalah,Abdul Samad (As) Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat merupakan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Ketiga tersangka ditetapkan dan dilakukan Penahanan, dalam korupsi dana Bansos Batam untuk Gaji Guru Honor TPQ Batam yang diduga merugikan negara Rp.3,9 Miliar dari Rp.6 Miliar dana Honor Guru TPQ yang disalurkan dari APBD Batam 2011.

Namun kenyataannya, dari 3.500 guru‎ yang terdata di BMG-TPQ, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak semua guru itu yang menerima dana tersebut. Modusnya, dana diberikan pada guru yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kriteria dan bahkan, ada yang bukan pada guru TPQ.

Atas Perbuatanya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menjerat‎ ke 8 Tersangka dengan pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Dardani