Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warung Kaki Lima di Kijang Jual Mikol Secara Sembunyi
Oleh : CR9
Jum'at | 21-10-2016 | 17:19 WIB
warung-rokok-edit.gif Honda-Batam

Ilustrasi warung kaki lima (Sumber foto: panjianindito.blogspot.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Meski sudah berulang kali ditertibkan oleh aparat kepolisian melalui razia minuman beralkohol, masih ada saja pedagang "bandel" menjual minuman beralkohol (mikol) di kawasan Kijang, Kecamatan Bintan Timur.

Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Bintan tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol yang menyebut minuman beralkohol berdasarkan golongannya (A,B atau C) hanya boleh dijual di kawasan pariwisata, Hotel Bintang Lima, serta PUB yang menyediakan sarana hiburan. Dan dijual kepada pembeli dengan batasan usia minimal 21 tahun.

Namun, pada kenyataannya masih banyak mikol jenis bir, arak, dan mikol lainnya yang marak dijual di warung kaki lima di kawasan Kijang. Pembeli juga dengan mudah mendapatkan jenis minuman beralkohol tersebut.

Berdasarkan penelusuran BATAMTODAY.COM, peredaran mikol masih marak ditemui di warung kaki lima, serta kedai-kedai kelontong di kawasan Pasar Barek Motor, Kijang Bintan Timur. Pembeli mikol dengan mudahnya mendapatkan minuman haram tersebut. Tanpa menunjukkan kartu identitas, pembeli bisa mendapatkan mikol jenis bir. Maka tak heran, banyak pelajar atau anak di bawah umur dapat dengan mudah mendapatkannya.

Memang, mikol tersebut tidak dipajang di rak-rak minuman ringan lainnya. Atau, diletakkan dalam lemari pendingin. Jika, pembeli ingin membeli mikol, si pembeli tinggal meminta saja. Maka, pedagang akan mengambilnya dari dalam kedai.

"Mau bir apa? Berapa banyak?," tanya salah satu pedagang salah satu toko kelontong kawasan Pasar Barek Motor, Kijang, saat ditanyakan apakah menjual mikol jenis bir, Jumat (21/10/2016).

Tak hanya di satu toko, di beberapa toko dan warung kaki lima lainnya juga bermodus demikian.

Mendapat informasi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Bintan, Raja Imran, saat dikonfirmasi terkait masalah ini, mengaku sudah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan anggotanya merazia warung-warung kaki lima yang masih menjual mikol.

"Iya kami sudah terima laporannya. Nanti kami tindak lanjuti," ujarnya melalui sambungan telepon.

Sebagai Satuan yang menindak pelanggaran Perda di wilayah Bintan, ia mengakui, ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam mencegahan peredaran mikol di Bintan.

Salah satunya, walau sudah beberapa kali kedapatan menyimpan mikol, para pedagang masih tetap sembunyi-sembunyi menjual minuman haram tersebut. Padahal, lanjut Imran, tidak sedikit pedagang yang sudah diberikan peringatan untuk tidak menjual lagi.

"Waktu ditangkap basah razia dulu, kita sudah peringatkan. Tapi, masih tetap saja dijual lagi," ungkapnya.

Imran menambahkan, dalam waktu dekat dirinya akan kembali melakukan penertiban peredaran mikol di wilayah Bintan, khususnya Kijang yang sudah meresahkan.

Merujuk pada Perda Nomor 6 Tahun 2011, pedagang yang tanpa izin menjual mikol maka akan diberikan sanksi sesuai dengan tipiring. Sanksi mulai dari pencabutan izin usaha, denda, hingga kurungan tiga bulan.

"Kami akan turun lagi, jika ditemukan akan kami tindak sesuai dengan tipiring," tegas Imran.

Editor: Udin