Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penangkapan Pompong Nelayan dan Pembakaran Pukat di Busung Akhirnya Berdamai
Oleh : Harjo
Senin | 17-10-2016 | 10:50 WIB
NelayanDamai1.jpg Honda-Batam

Pertemuan Mediasi Kasus Penangkapan dan Pembakaran Pukat Dilaksanakan di Mako Polair Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Peristiwa penangkapan enam pompong dan pembakaran pukat milik nelayan di Desa Busung, Kecamatan Seikuala Lobam yang dipicu kekesalan warga akibat penangkapan ikan menggunakan pukat, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Perdamaian terjadi setelah adanya pertemuan kedua belah pihak di Mako Polair Polres Bintan, Minggu (16/10/2016).

Anwar, pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara Kota Tanjupinang  dan penangungjawab nelayan yang ditangkap oleh warga meminta maaf kepada masyarakat Busung atas tindakan pekerjaan yang dilakukan oleh 6 orang rekannya. Ia bejanji akan memberikan pengertian dan arahan yang lebih baik saat bekerja menangkap ikan di laut.

"Mewakili enam nelayan yang menyalahgunakan alat tangkap di laut, meminta maaf kepada warga Desa Busung. Selanjutnya akan memberikan pengertian agar para nelayan ini, bisa lebih profesional, serta tidak mengulangi perbuatan serupa," ujarnya.

Sebaliknya, warga Desa Busung berharap agar perbuatan nelayan tersebut, tidak terulang kembali baik diperairan laut Busung maupun untuk wilayah Bintan. Karena perbuatantersebut, berakibat merusak padang lamun yang ada dilaut, merusak karang laut yang ada didasar laut, serta merusak seluruh biota laut.

Lanjutnya, apabila hal ini masih terjadi kembali, berharap diberikan sanksi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku dan pihak yang berwenang agar memproses secara hukum yang berlaku.

"Perwakilan nelayan memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh 6 orang tersebut. Sangat berharap kedepan tidak mengulang lagi perbuatan yang bisa merusak alat tangkap nelayan dan biota di laut," kata Rusli.

Sementara itu, Kasat Pol Air Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Nurman DJ, di Tanjunguban, Senin (17/10/2016), meminta kepada nelayan dan warga Desa Busung, apa bila hal seperti ini terjadi meminta untuk tidak main hakim sendiri. Namun langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Apabila melakukan penangkapan barang bukti yang ditangkap jangan dibakar (jangan dirusak)," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, enam pompong atau kapal motor yang diduga milik nelayan Senggarang, Kota Tanjungpinang, yang sudah berulangkali menagkap ikan dengan menggunakan pukat di sekitar perairan Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan, ditangkap oleh kelompok nelayan setempat, Sabtu (15/10/2016) malam.

Nelayan Desa Busung yang sudah geram dengan ulah nelayan Senggarang itu, langsung membakar enam pukat atau alat tangkap ikan yang digunakan nelayan tersebut.

Kepala Desa Busung, Rusli, membenarkan kejadian tersebut. Karena sejumlah nelayan yang datang dari luar sudah berulangkali melakukan perbuatan serupa, kata Rusli, membuat warganya tidak sabar. Selain, menangkap pompong beserta pemiliknya, juga membakar alat tangkap berupa pukat yang digunakan oleh nelayan.

"Nelayan ini diduga datang dari luar Busung dan menangkap ikan di sekitar perairan Busung. Mereka mengunakan alat tangkap pukat yang bisa merusak karang serta alat tangkap nelayan milik warga Busung seperti bubu dan lainnya. Karena sudah berulang kali, maka warga geram dan menangkap serta membakar alat tangkap mereka," ujar Rusli kepada BATAMTODAY.COM di Desa Busung, Minggu (16/10/2016).

Editor: Yudha