Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Nikah Tanpa Izin Istri Sah, Polisi Bingung Satu Keluarga Saling Lapor
Oleh : Charles Sitompul
Minggu | 16-10-2016 | 10:30 WIB
nikah.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kinerja pelayanan pengaduaan asyarakat di Polres dan Polsek di Kota Tanjungpinang kembali dikeluhkan masyarakat. Kendati sudah melapor sejak beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini tindak lanjut laporanya tak kunjung membuahkan hasil.

"‎Lamban dan adanya dugaan diskriminasi, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan pernikahan tanpa izin terhadap Suparno alias Apau, yang dilaporkan istri sah terlapor, klien kami Tan Bui Hang alias Angraini Wijaya, sangat kami sayangkan," ujar kuasa hukum pelapor, Iwa Susanti SH, di Tanjungpinang, Sabtu (15/10/2016).

Iwa Susanti mengatakan, pelaporan yang dilakukan klienya pada suaminya sendiri, dilakukan atas pernikahan yang kedua dan ketiga terlapor, Suparno alias Apao, pada dua bulan lalu.

"Klien saya melaporkan kasus pernikahan tanpa izin istri sah ini, sebagaimana sangkaan pasal 279 KUHP terhadap Suparno alias Apao, karena klien kami digugat cerai di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan bukti akte nikah yang dikeluarkan KUA," ujarnya.

Namun hingga saat ini, kasus pidana nikah tanpa izin istri sah ini belum ada perkembangan penyelidikan kepolisiian. "SP2HP baru hanya 2 kali kami terima, dan ketika kami pertanyakan, penyidik mengatakan belum dan hanya meminta agar kami dan klien saya menunggu,"ujarnya.

Selain itu, pelapor dan kuasa hukumnya juga mengeluahkan perilaku penyidik Polres Tanjungpinang yang terkesan tidak profesional dan sedikit melakukan penekanan terhadap saksi dalam permintaan keterangan terhadap kasus yang dilaporkan.

"Ketika kami tanya pada penyidik, katanya masih melengkapai berkas dari Pengadilan Agama Tanjungpinang atas nikah isbat, dan surat akte nikah di KUA Tanjungpinang terkait peneribatan buku nikah, serta memeriksa saksi penghulu yang menikahkan suami klien kami dengan istri barunya," ujar Iwasusanti.

Akibat tidak adanya kejelasan dan tindak lanjut kasus yang dilaporkan, tambah Iwa, pihak terlapor atas kasus pernikahan tanpa izin itu malah melaporkan balik istrinya dengan tuduhan memalsukan fakta autentik di Kartu Tanda Penduduknya, yang digunakan suaminya juga untuk menikah dengan istrinya yang kedua dengan keterangan di dalam KTP ditinggal mati.

"Akibat lamanya proses hukum atas dugaan nikah tanpa izin istri sah ini, terlapor yang merupakan suami pelapor kembali melaporkan balik istrinya hingga timbul sakit-menyakiti, dengan cara mencari-cari kesalahan pelapor, dengan melaporkan kembali pelapor," ujarnya.

Menyikapi ketidakjelasan penanganan kasus ini, kuasa hukum Tan Bui Gung, Iwa Suanti SH, mengaku akan menyurti Kapolres, Kapolda dan Ditprovam Polda Kepri serta Kompolnas.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP.Joko Bintoro, melalui Kasubag Humas AKP Zalukhu dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, mengatakan, hingga saat ini proses penyelidikan kasus yang dilaporkan suami isteri tersebut masih terus dilakukan, khsusunya mengenai dugaan nikah tanpa izin istri sah yang dilaporkan istri pelaku sendiri.

"Prosesnya masih terus kami lanjutkan, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mulai dari KUA, serta saksi yang menikahkan," sebutnya.

Selain itu, penyidik juga mengaku bingung atas kasus pasangan suami isteri dan anaknya, Suparno alias Apao cs dan Tan Bui Gung, ini karena dalam satu keluaraga saling melaporkan.

Editor: Surya