Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Tahun Hidup Bebas di Batam Tanpa Dokumen

Deportasi WN Myanmar yang Tertangkap di Kebun Lima Bintan Tunggu Kedubes
Oleh : Harjo
Sabtu | 15-10-2016 | 15:27 WIB
wargamnyamardibintan2.jpg Honda-Batam

Zaw (35) WNA asal Myanmar yang berhasil diamankan dari kebunlima Kelurahan Teluklobam Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Proses deportasi terhadap Zaw (35), warga negara Myanmar yang berhasil ditangkap oleh Timpora wilayah kerja Imigrasi Tanjunguban, di sekitar Kebun Lima, kelurahann Teluk Lobam, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, masih menunggu hasil koordinasi dengan Duta Besar (Dubes) Myanmar di Jakarta.

"Untuk deportasi terhadap WNA asal Myanmar, masih menunggu hasil koordinasi dengan Dubes Myanmar. Sementara WNA tersebut masih kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan," ungkap M Noor, Humas Imigrasi kelas II A Tanjunguban kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Sabtu (15/10/2016).

M Noor mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap Zaw, diketahui dia telah tiga tahun dia berada di Batam, setelah melarikandiri dari tempatnya bekerja di salah satu kapal nelayan Thailand. Diduga, dia tidak sanggup kerja di kapal nalayan Thailand makanya terpaksa melarikan diri.

"Dia melarikan diri dari kapal nelayan saat kapal mereka berada di sekitar perairan Jembatan Barelang Batam. Selanjutnya berjalan kaki ke wilayah Nagoya dan berprofesi sebagai pemulung untuk memenuhi kebutuhan hdupnya," katanya.

Karena mendapatkan informasi ada rekannya di Tanjungpinang, yang sama-sama kabur dari kapal Thailand. Zaw pun memutuskan untuk menemui rekannya, namun karena sudah berkeliling Tanjungpinang tidak menemukan rekannya. Dia pun, terus melakukan pencarian, sehingga sampai di Kebun Lima Serikuala Lobam..

"Baru tiga hari berada kebun milik salah seorang warga di Kebun Lima. Akhirnya Zaw berhasil diamankan oleh Timpora wilayah kerja Imigrasi Tajunguban," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pengawasan atas keberadaan orang asing di Indonesia yang lemah, menjadi penyebab mudahnya warga negara asing tinggal bebas di Indonesia. Terbukti, seorang warga negara Myanmar, Zaw (35) berhasil tinggal bebas selama tiga tahun tanpa memiliki dokumen apa pun di Nagoya Batam Provinsi Kepri.

Zaw (35) ditangkap oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) wilayah kerja Imigrasi kelas IIa Tanjunguban di Kebun Lima, Kelurahan Teluklobam, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, Selasa (12/10/2016) sekitar jam 12.30 Wib.

Zaw mengaku, dirinya sama sekali tidak memegang dokumen apa pun. Ia baru tiga hari berada di Bintan dan langsung tertangkap oleh petugas yang tergabung dalam Timpora. Sebelum ke Bintan, Zaw sudah berada di Nagoya Batam, sejak tiga tahun lalu. Batam ia mencari makan dari memulung.

"Di Batam selama tiga tahun, jadi pemulung untuk cari makan, tidak pernah diperiksa dokumen oleh petugas. Tapi baru tiga hari di Bintan, tiba-tiba datang sejumlah petugas da menangkap saya," ujar kepada BATAMTODAY.COM yang masih terbata-bata dengan logat bahasa Miyanmar.

Zaw yang mengaku berasal dari kota Yauri Myanmar mengatakan, awalnya dia bekerja selama satu tahun sebagai ABK kapal nelayan Thailand. Tapi, karena tidak sanggup bekerja lagi sebagai nelayan ia kabur dari kapal, saat kapal tempatnya bekerja berada disekitar perairan Batam.

Saat ditanya apakah kepingin pulang ke kampung halamannya di Myanmar, dia mengatakan, ia memilih untuk tinggal dan berdomisili di Indonesia, walau dia sendiri mengaku kalau keluarga masih banyak di Myanmas.

"Saya mau di sini (Indonesia), di sini enak, kalau pulang, takut nanti ditangkap lagi di sana. Apa kerjaannya lebih memilih di Indonesia," harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Imigrasi kelas II A Tanunguban Harfa Yudha Indriawan kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, warga negara asing asal Myanmar akan terlebih dahulu diambil keterangan lebih lanjut, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Sementara kita amankan, selanjutnya akan kita periksa dan dilakukan pendalaman terleih dahulu, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Editor: Dardani