Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Takut Ketahuan Istri, Terdakwa Ini Gunakan Sabu di Wisma Asoka Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 11-10-2016 | 18:02 WIB
sidang-sabu.gif Honda-Batam

Terdakwa Amizar yang terjerat kasus pemilik 0,39 sabu, mengaku menggunakan sabu di dalam ‎wisma Asoka karena takut dengan istri untuk menggunakannya di rumah.(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Amizar yang terjerat kasus kepemilikan 0,39 sabu, mengakui menggunakan sabu-sabu di ‎wisma Asoka karena takut dengan istri untuk menggunakannya di rumah. Hal itu disampaikan terdakwa dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/10/2016). 

Dalam persidangan, terdakwa Amizar mengatakan dirinya menggunakan sabu-sabu sudah satu tahun tetapi dirinya selalu menggunakan sabu itu tidak di rumahnya, dikarenakan takut dengan istrinya. Jadi, kalau menggunakan sabu-sabu selalu di wisma Asoka. Karena sang istri tidak pernah tahu bahwa dirinya adalah pengguna narkoba.

"Saya gunakan tak di rumah, karena istri tidak mengetahuinya. Dan kalau di rumah saya pakai takutnya istri saya tahu," ujar Amizar

Amizar menjelaskan, sabu-sabu yang didapat dan digunakannya itu, didapat dari Budi, yang dibelinya dengan harga Rp700 ribu. Tetapi dirinya tidak mengetahui darimana Budi mendapatkan barang haram itu.

"Saya gunakan jarang Yang Mulia, kadang 2 bulan sekali, kalau saya beli paling seharga Rp200 ribu," katanya

Lebih lanjut, terdakwa mengaku pada saat menggunakan sabu-sabu itu, dirinya menggunakan dengan pacar Budi, karena sebelumnya budi menelpon dirinya dan mengatakan bahwa kalau mnggunakan sabu-sabu itu harus bersam-sama dengan dirinya.

"Pada saat itu budi nelpon saya untuk gunakan bersama-sama tetapi saya juga mengatakan jangan lama-lama datangnya kalau habis jangan marah. Ternyata yang datang hanya pacar Budi ‎dan tidak lama kemudian Polisi langsung tangkap saya," paparnya

‎Tetapi pacar Budi yang ikut bersama dirinya mengunakan barang haram tersebut, tidak ikut ditahan oleh pihak kepolisian dan terdakwa menggunakan sabu-sabu itu hanya iseng-iseng saja

‎Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Awani Setyowati SH bersama
‎Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Haryo Nugroho SH untuk membuat tuntutan terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada saat terdakwa saat menggunakan sabu-sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu yang merupakan sisa dari pemakaian yang diletakkan terdakwa di atas meja kamar di dalam Wisma Asoka, Batu 6 Kota Tanjungpinang, Jumaat(15/4/2016) pukul 14:30 WIB.  

‎Pada saat dilakukan pemeriksaan, pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan kepada terdakwa. Dirinya mengakui mendapatkan sabu-sabu dari Budi (DPO) yang dibelinya dengan Harga Rp700 ribu yang disepakati untuk diambil di Perumahan Pinang Hijau Batu 9 Kota Tanjungpinang.

Editor: Udin