Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berakit sudah Sejak Lama Jadi Pintu Keluar Masuk TKI Ilegal

Penyalur TKI Ilegal Jalur Berakit Patok Biaya Rp2 Juta
Oleh : Harjo
Selasa | 11-10-2016 | 16:24 WIB
TKI-jalur-berakit1.jpg Honda-Batam

Tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Harjo

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tertangkapnya Zaihiddir alias Kam (33), penyalur TKI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tikus Desa Berakit, Kecamatan Teluksebong, Kabupaten Bintan, Kamis (6/10/2016), menguak fakta kalau jalur Berakit sudah sejak lama menjadi salah satu pintu keluar masuknya TKI illegal.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (11/10/2016), menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahui tersangka Zaihiddir sudah sejak setahun lalu menjalankan bisnis penampungan dan penyaluran TKI secara illegal.

Di mana setiap calon TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia, tersangka mematok harga yang harus dibayarkan kepadanya sebesar Rp2 juta per kepala. Pembayarannya melalui trasfer bank, kepada tersangka dan kelompoknya.

"Uang yang disetor dari calon TKI illegal tersebut, dibagikan oleh tersangka kepada masing-masing yang berperan dalam bisnis penyaluran TKI tersebut, termasuk penyalur yang ada di Malaysia. Siapa saja yang berperan selain tersangka yang sudah ditahan, sampai saat ini penyidik Polres Bintan masih terus mendalami," terangnya.

Guntur menyampaikan, untuk belasan korban yang berhasil digagalkan berangkat ke Malaysia oleh Satreskrim Polres Bintan, sudah diserahkan ke pos pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P2TKI) Kepri yang ada di Tanjungpinang pada Minggu (9/10/2016).

"Setelah diambil keterangan oleh penyidik, belasan calon TKI tersebut diserahkan ke P2TKI. Selanjutnya akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adi Kuasa Tarigan, menyampaikan, tertangkapnya tersangka berkat informasi dari masyarakat. Tersangka adalah penampung dan memfasilitasi para calo TKI illegal ke Malaysia. Baik untuk keberangkatan dan kepulangan secara ilegal.

"Sebelum tersangka diamankan, anggota melakukan penyelidikan tentang adanya informasi keluar masuknya TKI illegal ke Malaysia melalui Berakit, ternyata benar. Hingga tersangka berhasil ditangkap di rumah yang disewa oleh tersangka yang berada di desa Berakit Kecamatan Teluksebong Bintan," ungkapnya, Minggu (9/10/2016).

Lanjutnya, saat melakukan penangkapan, dalam rumah sewa yang dijadikan penampungan tersebut ditemukan 12 orang asal NTT dan Flores. Dimana 10 orang akan bekerja ke Malaysia, sedangkan 2 orang lainnya baru tiba dari Malaysia.

"Para TKI tersebut dijanjikan akan bekerja di perusahaan kebun kelapa sawit di Malaysia. Diketahui, para calon TKI illegal telah sehari tinggal di penampungan tersebut," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bintan. Dia dijerat dengan pasal 4 jo pasal 10 UU RI No. 21 th 2007 tentang TPPO atau pasal 102 ayat 1 huruf a UU no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Editor: Udin