Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Peredaran Narkoba

Kalapas Barelang Masih Berstatus Saksi
Oleh : Ali
Rabu | 29-12-2010 | 12:03 WIB

Batam, batamtoday - Kalapas Barelang, Budi Agus, masih berstatus saksi menyusul ditangkap dan ditetapkanya dua sipir di lapas tersebut sebagai tersangka peredaran narkotika di dalam lapas.

Status hukum sang kalapas tersebut disampaikan Kasat II Dit Narkoba Polda Kepri AKBP Himawan Bayu Aji kepada batamtoday di Mapolda Rabu (29/12).

"Belum. Status dia (Budi Agus, red) masih berstatus saksi, kita lihat nantilah, pemeriksaan belum selesai," ujarnya.

Sedangkan terhadap dua sipir yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu, Usman dan Yudi Septiono, kata Himawan, pemberkasan hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau sudah selesai, berkas akan segera kita limpahkan ke kejaksaaan," tegas Himawan.

Seperti diberitakan, narapidan kasus narkoba Karun yang mendekam di Lapas Barelang tetap menjalankan bisnis haramnya di dalam lapas dengan menggunakan dua orang sipir lapas sebagai kurir untuk menjemput dan memasukan narkoba jenis shabu-shabu ke dalam lapas.

Bisnis Karun berhasil dihentikan Petugas Satuan Polda Kepri, belum lama ini. Dalam pemeriksaan polisi diduga Kalapas Budi ASgus diduga turut terlibat atau setidak-tidaknya mengetahui hal tersebut tetapi tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya petugas membongkarnya sendiri.