Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Predator Seks Anak Asal AS Dicegah Masuk Indonesia
Oleh : Redaksi
Minggu | 09-10-2016 | 19:30 WIB
Penjahat-Seks-Anak1.jpg Honda-Batam

Foto ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Petugas Direktorat Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak beri izin masuk terhadap seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat ke Indonesia, Minggu 9 Oktober 2016. Dia rupanya pelaku kejahatan seksual atas anak-anak.

 

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, mengatakan WN Amerika berinisial JED Jr (43) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat Japan Airlanes JL 729 pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

"Yang bersangkutan terdapat dalam daftar tangkal imigrasi, karena sebagai pelaku convicted child sex offender (CCSO) di negara lain. Ada kemungkinan yang bersangkutan akan mencari korban di Indonesia," kata Heru dalam keterangannya, Minggu (9/10/2016).

Heru menuturkan, penolakan tersebut berdasarkan informasi yang diterima imigrasi Indonesia melalui jalur intelijen keimigrasian dan kerja sama antar negara.

"Penangkalan masuk ini telah mencegah terjadinya korban di Indonesia, yang biasanya menyasar ke anak di bawah umur," ujarnya.

Namun, saat ditanya mengenai di negara mana WN Amerika tersebut melakukan kejahatan seksual terhadap anak, Heru enggan menyebutkannya.

"Di negara lain, maaf saya tidak bisa menyebutkannya. Pastinya, yang bersangkutan masuk dalam daftar pencegahan imigrasi Indonesia,” jelasnya.

Heru pun menambahkan, WN Amerika tersebut telah diberangkatkan kembali dari Indonesia dengan menggunakan pesawat JL720 pukul 06.45 WIB.

Editor: Surya