Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Dukung Visi Misi Bupati

8 Pejabat Bintan Dinonjobkan, 9 Diturunkan Pangkat
Oleh : Harjo
Jum'at | 30-09-2016 | 09:26 WIB
bupatibintanmelantik.jpg Honda-Batam

Pelantikan pejabat eselon III dan IV yang baru oleh Bupati Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam memberikan sanksi sedang kepada delapan pejabat yang diduga tidak mendukung visi misi atau berseberangan dalam sistem roda pemerintahannya. Sanksi yang diberikan kepada pejabat yang mayoritasnya berpangkat Eselon IV dan III itu berupa penonjoban jabatan.

Apri Sujadi menyampaikan, pegawai mesti memiliki loyalitas tinggi dengan pemimpinnya. Dengan begitu, seluruh visi misi yang tertuang di dalam program program yang direncanakan pimpinan bisa terealisasi dengan optimal. Namun sebaliknya, jika pejabat tak memiliki loyalitas maka akan menghambat, bahkan menimbulkan suatu masalah dalam putaran roda pemerintahan.

"Bagi pejabat yang tidak masuk ke dalam mutasi Kabinet Bintan Gemilang Jilid I. Bisa mengintropeksi diri untuk merubah pola, tingkah laku maupun kinerjanya. Sebab, dalam kabinetnya hanya diperlukan orang-orang yang sejalur atau mendukung visi misinya bukan yang berseberangan," tegas Apri Sujadi kepada wartawan, belum lama ini.

Dari data Badan Kepegawaian Daerah Bintan, diketahui dalam mutasi jabatan tahap pertama, diperuntukan 178 orang. Mereka berasal dari 111 Eselon IV dan 67 Eselon III. Bagi yang tidak masuk ke dalam daftar mutasi, di mungkinkan akan diikutsertakan pada agenda yang akan datang.

Adapun 9 Pejabat Nonjob tersebut diantaranya Kambarudin, Mujiono, Abdul Wahid, M Anafiah, Wandarmais, Riki Ronaldi, Sulaiman, Agus Zulkarnaen dan Hosni. Sementara 10 pejabat yang diturunkan pangkatnya diduga karna tidak sepaham atas visi misi Apri ialah Hasan Basri, Emiwati, Nurdin, Idris, Dahlia Zulfa, Eki Supartiningsih, Almafuz, Syamsul, Wardi dan Nurizal.

Anehnya bagi yang mendukung visi misi Apri maupun Dalmasri, dinaikan, yang mana dari CPNS menjadi eselon IV sebanyak 7 orang dari DPKKD Sampai saat ini. BKD tidak hanya melakukan verifikasi kepada delapan pejabat saja. Tetapi juga pernah menjatuhkan sanksi indislipiner berat atau pemecatan kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil, Itu semua dilakukan karena mereka terbukti melanggar aturan kepegawaian.

Editor: Dardani