Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miris, Tak Sejengkal Tanah Pun di Bintan dan Tanjungpinang Bebas Pengaruh Narkoba!
Oleh : Harjo
Kamis | 29-09-2016 | 16:22 WIB
narkobadibintan.jpg Honda-Batam

Kepala BNNK Tanjungpinang dan Kapolres Bintan saat konfrensi Pers pengungkapan narkoba dan ekstasi di Mapolres Bintan. (Foto; Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tak ada lagi wilayah di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan yang steril dari pengaruh narkoba. Itu terbukti dari data Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, baik dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh pihak BNN dan kepolisian serta yang tercatat hingga di pengadilan.

Demikian ungkap Kepala BNNK Tanjungpinang, AH. Pangabean SH kepada BATAMTODAY.COM di sela-sela konferensi pers penangkapan tiga orang tersanga narkoba dengan barang bukti seberat 0,5 kg shabu dan 565 butir pil ekstasi di Mapolres Bintan, Kamis (29/9/2016).

Memang, untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan peredaran narkoba dengan berbagai jenis sudah merata tanpa terkecuali.

"Penguna narkoba dari semua golongan umur, namun didominasi oleh warga yang berusia antara 19 tahun hingga 40 tahun atau para usia produktif," ungkap AH. Pangabean.

Kepala BNNK Tanjungpinang ini juga menyampaikan, terkait pemberantasan narkoba tidak terlepas dari peran serta dari seluruh elemen masyarakat. Karena keberadaan narkoba yang ada di tengah masyarakat, tergantung dari aparat penegak hukum.

"Kalau aparat penegak hukumnya bekerja, maka narkoba ada di tengah masyarakat. Tetapi apabila tidak bekerja, jelas keberadaan narkoba terkesan tidak ada. Artinya dalam upaya pemberantasan dan penangkapan terhadap narkoba tidak sama dengan kasus kejahatan lainnya," imbuhnya.

Lebih Jauh AH. Pangabean menjelaskan, terkait pemberantasan dan penanggulangan bahaya narkoba, setidaknya walau pun masih dalan persentase kecil sudah ada pengguna narkoba yang secara sukarela datang ke kantor BNN, meminta untuk direhabilitasi.

"Walau masih dalam skala kecil, kesadaran terhadap bahayanya Narkoba bagi pengguna, sudah ada yang secara sukarela mendaftarkandiri untuk di rehabilitasi di BNN. Kepada pengunan tang secara sukarela mendaftarkan diri untuk di rehabilitas, tidak dikenakan sanksi. Kecuali kalau memang tertangkap, akan tetap di proses secara hukum," tambahnya.

Editor: Dardani