Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ambit, Sang Penadah Motor Curian, Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 26-09-2016 | 15:26 WIB
ambitbintan.jpg Honda-Batam

Jufri alias Ambit tersangka penadah sejumlah kendaraan roda hasil curian. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Jufri Bin Salim alias Ambit (36) warga Jalan Ahmad Majit, Desa Mantang Baru Kecamatan Mantang, Bintan. Akhirnya, meringkuk di tahanan Mapolsek Bintan Utara, atas tindakannya sebagai penadah sejumlah motor curian dari tersangka Surya Gunawan alias Wawan dan Jefri, yang tertangkap sebelumnya.

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (26/9/2016). Penangkapan Jufri alias Ambit adalah hasil dari pengembangan dan penyelidikan dari dua tersangka Wawan dan Jefri. Keduanya mengaku, sejumlah barang hasil curian mereka dititip kepada Ambit di Pulau Mantang Bintan

"Sebaliknya, tertangkapnya Wawan dan Jefri yang merupakan residivis kambuhan, juga hasil pengembangan dari tertangkapnya Toni Indra saat menjalankan aksinya di wilayah Tanjungpinang," beber Jaswir.

Dijelaskannya, Ambit ditangkap pada hari Rabu tanggal 21 September 2016. Dia mengakui dan membenarkan membeli enam unit motor dan menerima titipan satu unit sepeda motor yang diketahui yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Toni Indra bersama Surya Gunawan alias Wawan dan Jefri.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dua diantaranya Wawan dan Jefri serta penadah kendaraan roda dua hasil curian ditahan di Mapolsek Bintan Utara. Sementara untuk Toni Indra, kasusnya ditangani oleh Polres Tanjungpinang," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan masyarakat di Lobam, Kabupaten Bintan, Surya Gunawan alias Wawan (25) dan Jefri bin Salihi (22), berhasil diringkus jajaran Polsek Bintan Utara.

Keduanya dibekuk di Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, Minggu (18/9/2016) sore. Kepada penyidik, keduanya mengaku kalau sepak terjangnya melakukan pencurian kendaraan bermotor itu sudah dilakukan bertahun-tahun bersama kelompoknya.

Hal tersebut dilakukan pasca Jefri yang saat ditangkap sekitar 4 tahun lalu, tertangkap dan diproses hingga ke pengadilan dan ditahan beberapa bulan, karena saat itu masih berstatus anak di bawah umur.

"Pengakuan tersangka, memang sudah kerap melakukan pencurian di berbagai tempat, baik di sekitar kediamannya dan sejumlah tempat lainnya. Uang dari hasil kejahatannya biasa digunakan untuk befoya-foya dengan komplotannya," ungkap Kapolsek Bintan Utata Komisaris Polisi Jaswir kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (21/9/2016).

Jaswir menjelaskan, hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus curanmor yang sudah lama meresahkan warga Bintan Utara dan Serikuala Lobam. Sejumlah saksi, termasuk penampung kendaraan hasil curian dari tersangka masih terus diselidiki.

"Kalau pengakuan tersangka, kendaraan hasil curian mereka memang sudah ada yang menampung. Sampai saat ini, masih dilakukan penyelidikan," terangnya.

Editor: Dardani