Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari Pemeriksaan Tim Kejagung

Pembebasan Lahan Mangrove PT TPD Tanpa Izin Menhut
Oleh : Lani/ Charles/ sn
Senin | 19-09-2011 | 20:10 WIB
Kunjungan_DPR-RI_Di_Dompak.JPG Honda-Batam

Warga Dompak, saat mengadukan permasalahaan lahannya kepada Komisi IV DPR RI ketika berkunjung ke Dompak.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diperiksa tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pegawai dan mantan pegawai BPN Kabupaten Kepulauan Riau, saat ini Bintan, mengakui kalau pembebasan lahan seluas 1,311 hektar termasuk lahan mangrove di Dompak, yang dilakukan PT Terira Pratiwi Developmant (TPD) tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan.      

Hal itu dikatakan pegawai dan mantan pegawai BPN Kabupaten Kepulauaan Riau yang saat ini menjadi Kabupaten Bintan, usai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Senin (19/9/2011).

Sd, mantan Staf Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Riau, yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Bintan, mengatakan, pemanggilan dirinya oleh Kejagung RI ke Kejati Kepri hanya untuk memberikan keterangan, apa perannya saat  terjadi pembebasan lahan di daerah Dompak dan Batu IX hingga lahirnya 5 sertifikat HGB  atas nama PT TPD tersebut.
 
“Saya waktu itu hanya sebagai staf survei penggunaan tanah BPN Kabupaten Kepulauan Riau. Saya tidak tahu soal pengukuran lahan PT TPD, apakah melibatkan BPN atau bagaimana. Saya ditanya tim dari Kejagung seputar masalah pembebasan lahan, saya jawab apa yang saya tahu,” ujarnya.

Saksi lain, Za, mantan staf pengukuran dan pendaftaran pertanahan Kabupaten kepualuaan Riau, yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pemetaan tanah di BPN Kota Tanjungpinang, juga mengatakan hal yang sama.

Pegawai BPN Kota Tanjungpinang ini juga menegasakan, kalau keterangan yang diberikannya pada tim Kejagung sesuai dengan realita. Termasuk pembebasan dan perolehan kawasan hutan mangrove oleh PT TPD yang tidak memiliki izin pembebasan dari Menteri Kehutanan RI.

“Saya ditanya soal kawasan mangrove, saya berikan keterangan apa adanya. Saya mengatakan bahwa pembebasan lahan mangrove, yang masuk ke dalam sertifikat HGB PT TPD itu tidak memiliki izin pelepasan dari Menteri Kehutanan," ujarnya.

Za menambahakan, dalam pemeriksaannya, ia juga menjelasakan soal pembebasan lahan dan pajak lahan yang dibebasakan itu tidak pernah dibayar dan dilaporkan PT TPD ke pemerintah.

Selain itu, Za juga mengaku, pengumuman di media massa yang dilakukan PT TPD dan Kemayen Bintan, aras 3 sertifikat HGB atas nama PT Kemayan Bintan yang dikeluarkan mantan Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang Maret 2011 lalu juga dipertanyakan tim Kejaksaan Agung RI.

"Mereka menanyakan itu, saya jawab memang ada, dan menurut mereka  keterangan itu mejadi sangat penting bagi tim untuk menganalisa manipulasi yang dilakukan Suban Hartono, Hengky Leederson dan kroni-kroninya," ujar Za lagi.

Sementara itu, Ketua RW Dompak Muhammad Din, yang ikut dipanggil dan memberikan keterangan, berharap, kinerja aparat hukum dari tim Kejagung RI ini benar-benar dapat berpihak pada kebenaran. Karena ia mengaku sudah cukup lelah mencari penyelesaian lahan masyarakat Dompak yang hingga saat ini tak kunjung menemukan titik penyelesaian.

“Mudah-mudahan dengan turunnya tim dari Kejagung ini bisa menegakkan kebenaran itu. Saya sudah capek mencari keadilan untuk penyelesaian lahan Dompak.Saya berikan keterangan apa yang saya tahu,” ujarnya.         

Sebagaimana diketahui, lima orang tim dari Kejaksaan Agung RI secara maraton melakukan pemeriksaan kepada pegawai dan mantan Pegawai BPN Kabupaten Bintan selama 6 jam, Senin (19/9/2011), di gedung Kejati Kepri.

Pemeriksaan pegawai dan mantan pegawai BPN Kabupaten Kepulauaan Riau ini sendiri, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah negara berupa hutan mangrove seluas lebih kurang 1,311 hektar dan penerbiatan 5 sertifikat HGB tahun 1995, serta pemanfaatannya di Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, dan Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang.