Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Dugaan Korupsi Lahaan Negara Di Dompak,Tim Kejangung Periksa Pegawai dan Mantan Pegawa BPN
Oleh : Charles/Lani
Senin | 19-09-2011 | 18:52 WIB
Empat_dari_6_orang_saksi_yang_dipanggil_dan_di_periksa_Tim_Kajagung_RI__di_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg Honda-Batam

Empat dari 6 orang saksi yang dipanggil dan di periksa Tim Kajagung RI di Kejaksaan Tinggi Kepri

TANJUNGPINANG, batamtoday- Terkat dugaankorupsi pembebasan lahan negara di Dompak. Lima orang Tim kejaksan Agung RI yang dipimpin Dj.Sianturi SH turun dan melakukan pemeriksaan pada 6 orang saksi pegawai BPN kota Tanjungpinang dan Bintan, yang diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan pembebasan lahaan Negara yang saat ini dimanfaatkan PT.TPD dan Kemayen Bintan di kelurahaan Dompak kota Tanjungpinang.

Pemeriksaan pada 6 orang saksi, yang dilakukan tim Intelijen kejaksaan Agung RI itu, di ruang penyidik Intelijen kejaksaan Tinggi Kepri, dimulai sejak  pagi hingga sore, Senin,19 September 2011.

Berdasarkan data dan infromasi yang dihimpun batamtoday di Kajati kepri, 6 orang pegawai BPN yang dipanggil tim intelijen Kejaksan Agung RI itu, terdiri dari 3 orang pegawai dan mantan pegawai BPN kota Tanjungpinang, terdiri dari  Sk, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten kepualuan Riau yang saat ini menjadi kabupaten Bintan.

Kedua adalah, Sd, mantan Staf Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Riau, Za mantan staf pengukuran dan pendaftaran pertanahan Kabupaten kepualuaan Riau, yang saat ini, menjabat sebagai Kasi di BPN Kota Tanjungpinang. 

Selain pegawai dan mantan Pegawai BPN Kabupaten Kepuluan Riau yang saat ini menjadi Kabupaten Bintan, Tim kejaksaan Agung RI juga memanggil sejumlah warga Dompak, termasuk ketua RW, serta direktur dan karyawan PT.Terira Pratiwi Devalopmant (TPD).

Sumber batamtoday di Kejaksaan Tinggi Kepri, yang namnya enggan disebutkan, mengatakan, pelaksanaan pemanggilan dan pemeriksaan pada sejumlah pegawai BPN serta karyawan dan Direktur PT.TPD itu, dilakukan atas Perintah Intelijen Kejaksaan Agung RI, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahaan negara seluas lebih kurang 1,311 Ha serta penerbitan 5 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1995 dan pemanfaatnya oleh PT.TPD serta Kemayen Bintan saat ini.

Sumber juga mengatakan, dugaan pemanfaatan lahaan negara di Kelurahaan Dompak kecamatan Bukit Bestari dan kelurahaan Bt IX kecamatan Tanjungpinang Timur yang dilakukan Oleh Kantor BPN Kabupaten Kepulauaan Riau bersama-sama PT.TPD.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan kepala kejaksaan Tinggi Kepri dan tim intelijen Kejaksaan Agung, masih enggan memberikan keterangan, tentang hasil pemeriksaan, dengan alasan sampai saat ini, pemeriksaan masih berlangsung. 

Sementara itu, Asiten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri, M.Rasul Hamid, membenarkan adanya tim dari Kejaksaan Intelijen Kejaksaan Agung RI tersbut, Namun melakukan pemeriksaan mengani kasus an permasalahaan apa, M.Rasul juga mengaku tidak terlalu mengetahui.

"Kalu tim dari kejaksaan Agung memang ada, tetapi melakukan pemeriksaan dalam kasus apa, saya masih kurang tahu,"ujar M.Rasul singkat.