Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Membandel, Pekerja Saipem akan Terima Akibatnya!
Oleh : Nursali
Selasa | 13-09-2016 | 13:26 WIB
Pasang-polisi-tidur.gif Honda-Batam

Warga Desa Paya Sunan, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat memasang alat membatas kecepatan (Polisi tidur) berbahan tali tambang, dilakukan sebagai upaya terakhir untuk memperingati setiap pengguna jalan, khususnya pekerja PT Saipem (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Warga Desa Paya Sunan, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, terpaksa harus menempuh cara memasang rambu-rambu lalu lintas di jalan pintas yang melintasi desa tersebut. Pasalnya para pekerja PT Saipem tak junjung "tobat" setelah warga setempat sempat memblokir jalan untuk para pekerja itu.

Pemasangan rambu-rambu lalu lintas seperti rambu peringatan kecepatan maksimum kendaraan dan alat membatas kecepatan (polisi tidur) berbahan tali tambang, dipasang sebagai upaya terakhir untuk memperingati setiap pengguna jalan, terkhusus karyawan perusahaan Italy tersebut, agar menjaga laju kendaraannya.

"Ini peringatan terakhir kami dari warga kepada pekerja PT Saipem yang lewat di desa kami. Kalau tidak bisa menjaga laju kendaraannya, maka kami tidak akan izinkan mereka lewat di desa kami," kata Ketua RT03/RW01 Desa Paya Sunan Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat, Ajmain, kepada BATAMTODAY.COM di Jalan Paya Sunan. Selasa (13/9/2016).

Selain upaya penertiban berlalu lintas, upaya ini juga dilakukan atas dasar kesepakaran bersama seluruh warga tersebut. Dan jika peringatan berlalu lintas ini juga dilanggar, maka warga dan perangkat desa akan mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran permanen khusus karyawan PT.Saipem.

Warga Desa Paya Sunan, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat memasang rambu peringatan kecepatan maksimum kendaraan untuk memperingati setiap pengguna jalan, khususnya pekerja PT Saipem (Foto: Nursali)

"Kalau tetap dilanggar, maka kami akan blokir lagi jalan ini untuk selamanya," katanya lagi.

Ia menambahkan, para pengendara roda dua maupun roda empat, harus melaju dengan kecepatan maksimum 20 Km/jam, terlebih saat melewati daerah pemukiman padat penduduk dan fasilitas umum.

"Di kampung ini banyak anak-anak. Kami nggak mau tau, kalau sampai terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kepada warga kami, saya sendiri tidak dapat berbuat banyak kepada warga saya," pungkasnya.

Editor: Udin