Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekom Tambang Pasir Distaben Kepri di Cukas "Kebiri" Konsep Agrominapolitan Alias Wello
Oleh : Nur Jali
Selasa | 13-09-2016 | 12:14 WIB
IMG-20160905-WA0006.jpg Honda-Batam

Distamben Provinsi Kepri terbitkan rekomendasi perusahaan pertambangan pasir di wilayah cukas Desa Tanjungirat Kecamatan Singkep Barat di tengah semaraknya Bupati Lingga mensosialisasikan konsep Agrominapolitan (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Di tengah semangatnya Bupati Lingga Alias Wello mencanangkan konsep agrominapolitan, Distamben Provinsi Kepri malah menerbitkan rekomendasi perusahaan pertambangan pasir di wilayah Cukas, Desa Tanjungirat, Kecamatan Singkep Barat.

Rekomendasi tambang ini, tentu sangat bertentangan dengan visi misi Bupati Alias Wello selama ini yang gencar mensosialisaikan konsep anti tambang. Bahkan hal ini dibuktikan dengan kedatangan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Daiklingga beberapa waktu yang lalu dalam rangka pencetakan sawah dan mendukung Lingga sebagai lumbung padi Kepri.

Salah satu mahasiswa asal Lingga yang kini meneruskan kuliahnya di Solo Jawa Tengah, Ridho, sangat menyayangkan jika masih ada perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lingga. Rekomendasi atau izin tambang yang diterbitkan Distaben Provinsi Kepri secara nyata mengebiri konsep agrominapolitan yang dicanangkan Bupati Lingga Alias Wello dan didukung penuh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Kita sangat sayangkan jika masih ada tambang, apalagi tambang pasir yang terbukti memberikan efek sangat buruk bagi daerah kita," ujar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta ini, Selasa (13/9/16).

"Kami di perantauan ini kagum dengan konsep Agrominapolitan, yang menurut saya sangat baik, untuk kesejahteraan masyarakat, tapi kalau masih ada tambang percuma saja," ujarnya.

Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi saat ini antara lain, di Laut Cibia Desa Pekajang. Kemudian perusahaan yang sempat bermasalah PT Growa Indonesia yang sekarang sedang beroperasi, mengaku mengantongi izin dari Distamben Provinsi Kepri untuk mengeruk pasir di wilayah Cukas.

Anehnya, Distamben Provinsi Kepri menerbitkan rekomendasi PT Growa Indonesia yang beroperasi di Desa Tanjung Irat, berdasarkan SK bermasalah yang ditandatangani oleh mantan Bupati Lingga yang diduga cacat hukum.

Sementara itu, Direktur PT Growa Indonesia yang akrab disapa Akuang mengatakan, pihaknya sudah mengantongi rekomendasi dari Pemprov Kepri. "Kami sudah kantongi rekom dari Distamben Pemprov Kepri, jadi kami operasi," ujar Akuang beberapa waktu yang lalu saat menemui wartawan.

Editor: Udin