Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Instalasi Listrik Perumahan Tak Penuhi Standar

90 Persen Perumahan di Batam Rawan Terbakar
Oleh : Ali/Dodo
Sabtu | 17-09-2011 | 16:25 WIB

BATAM, batamtoday - Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil)  hingga sat ini kesulitan untuk memverifikasi perumahan yang belum memperoleh Sertifikat Layak Operasi (SLO), pasalnya pihak PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam selaku pemilik arus listrik belum memberikan jawaban atas tawaran kerjasama yang diajukan Konsuil untuk penanganan sertifikasi instalasi listrik.

Berdasarkan UU RI nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan khususnya pasal 44 ayat 4 disebutkan setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat layak operasi. Hal itu diperkuat dengan PP nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1989 tentang penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik pasal 22 ayat 2 yang mengatakan setiap instalasi ketenagalistrikan sebelum dioperasikan wajib memiliki sertifikat layak operasi.

"Anda salah alamat, karena kewajiban pengawasan SLI dan SLO adalah pemerintah Kota Pemko (Pemko) Batam," ujar Luthfi Nazi, Sekretaris PT PLN Batam kepada batamtoday, Sabtu (17/09/11).

Menurut Luthfi, PLN Batam adalah perusahaan swasta yang memiliki perangkat listrik di Batam, sama halnya dengan Batamindo, Tunas Energi, Panbil dan lainnya. Hanya saja PLN yang seharusnya dikelola oleh negara, di Batam dikelola oleh swasta.

"Silahkan anda konfirmasi dengan pihak Pemko terkait kewajiban sertifikasi bagi pemilik instalasi lisrik bangunan, untuk pengawasan yang menjadi kewajiban pemerintah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kota Batam Ahmad Hijazi mengatakan untuk permasalahan SLI dan SLO yang akan dikeluarkan oleh Konsuil, PLN mempunyai peran penting dalam hal keselamatan rumah baru yang belum memperoleh SLI maupun SLO dari Konsuil.

Sejauh ini, pihaknya hanya sebagai perantara untuk menghubungkan ketiga belah pihak, yakni PT PLN Batam selaku pemilik arus, AKLI selaku pemasang kabel instalasi listrik dan Konsuil yang berhak mengeluarkan SLI dan SLO bagi perumahan yang telah memenuhi ketentuan kelistrikan.

"Kita hanya sebagai penghubung antara ketiga belah pihak, sejauh ini pihak Konsuil, PT PLN dan AKLI belum ada koordinasi untuk masalah ini," ujar Hijazi.

Burhanuddin Nur selaku Kepala Cabang Konsuil Batam hingga saat ini belum mengetahui alasan PT PLN Batam. Padahal, tambahnya pihaknya telah melayangkan surat kerja sama dengan perusahaan tersebut untuk kedua kalinya.

"Kita belum juga mengetahui apa alasannya, tidak membalas surat dari kita," ujar Burhanuddin Nur.

Diungkapkannya, bahwa sejauh ini PT PLN Batam tidak memperdulikan ungkapan Dahlan Inskan selaku Direktur Utama PT PLN yang menyebutkan bahwa PLN hanya dapat menyambung kalau pelanggan sudah mendapat Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Konsuil.

"Namun nyatanya PLN Batam belum ada berbuat," terangnya lagi.

Kalau sudah seperti ini, ungkapnya sejauh pemeriksaan yang dilakukan timya dengan Konsuil Senior Jawa Barat menemukan dua komplek perumahan mewah di Batam tidak memenuhi standar SLO dan SLI. Selain itu, pihaknya juga menyebutkan hampir 90 persen perumahan di Batam tidak memiliki instalasi listrik yang memadai sehingga rawan terbakar.

Burhan juga menuturkan, sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak AKLI untuk bekerja sama membenahi listrik di Batam.

"Kalau dengan AKLI kita sudah koordinasi, dari mereka tidak ada masalah. Hanya saja kita sedang menunggu jawaban dari PT PLN Batam," pungkasnya.