Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Terus Kaji Disinsentif Impor Elektronik
Oleh : Dodo
Sabtu | 17-09-2011 | 13:19 WIB
laptop.gif Honda-Batam

Pengunjung mall mengamati deretan laptop yang dijual.

JAKARTA, batamtoday -Pemerintah terus mengkaji bentuk disinsentif impor  sejumlah produk elektronik seperti telepon seluler dan laptop.

"Bentuk disinsentif bisa macam-macam. Bisa SNI (Standar Nasional Indonesia) atau regulasi lain," kata Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi seperti dikutip dari TEMPO Interaktif, Sabtu (17/9/2011).

Beberapa macam disinsentif impor yang sudah diberlakukan di Indonesia antara lain pengurangan pelabuhan impor. Sebenarnya, disinsentif untuk barang impor, sudah diberlakukan sejak sebelum FTA (Free Trade Agreement). "Namun, beberapa tahun lalu kita mulai FTA dan barang-barang mulai dilepas (bea masuknya) sesuai tingkat sensitivitasnya," kata dia.

Budi menegaskan, aturan ini bukan reaktif karena RIM membangun pabrik Blackberry di Malaysia. "Kita tidak bicara merek tapi kategori produk," ujarnya. "Selain itu, kita juga sudah bisa membuat produk seperti handphone dan laptop sendiri."

Disinsentif impor sudah biasa diberlakukan di berbagai negara. Misalnya di Malaysia, ada aturan pencatatan pengiriman barang. "Itu kan disinsentif juga, bentuknya regulasi teknis," ujarnya.

Selain itu, di Thailand juga ada disinsentif berbentuk antidumping. "Bahkan, ada aturan di satu negara, yang mengirim balik impor mobil karena warna cap sama bempernya tidak sama," kata dia.

Maka, Budi memandang, Indonesia juga mesti memberlakukan disinsentif. "Tapi maksudnya biar mereka tidak hanya jualan saja, tapi produksi juga. I give you business, you give us job," kata Budi.