Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edward Saragih Ancam Lapor Mabes Polri dan TNI

Dukung PT MDM Rebut Lahan Warga Seluas 22 Ha, Polda Kepri Kerahkan Ratusan Personil
Oleh : Harjo
Kamis | 08-09-2016 | 19:05 WIB
Ratusan-polisi-turun-ke-lokasi-tanah-bersengketa.gif Honda-Batam

Dirut PT Multi Dwi Makmur, Roni Soewoyoe (Baju biru garis-garis) mengklaim lahan Edward Saragih (Kepala botak) miliknya, serta mengerahkan ratusan personil Kepolisian mengepung Lahan itu (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polda Kepri mengerahkan 120 personil Polres Bintan untuk mendukung PT Multi Dwi Makmur (MDM) merebut lahan seluas 22 hektare (Ha) di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, selama dua hari, dari 7-8 September. 

Personil yang dikerahkan berasal dari Satreskrim, Satintel, Shabara, Satbinmas, Polsek Bintim dan beberapa personil dari Babinkamtibmas yang bertugas di wilayah bagian timur Kabupaten Bintan.

Informasi di lapangan, PT MDM yang sudah ditutup sejak tahun 1990-an akibat kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp7,8 triliun itu, kembali menunjukkan taringnya di Kabupaten Bintan sejak tahun 2000-an.

Perusahaan yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, itu bertindak leluasa bahkan anarkis untuk menjalankan aksinya, menguasai lahan seluas 22 hektar yang terletak di perbatasan empat kelurahan di wilayah bagian timur Kabupaten Bintan.

Aksi PT MDM menguasai lahan dengan cara mengklaim, berdasarkan surat yang tidak teregistrasi di Pemkab Bintan itupun, disambut baik oleh Polda Kepri. Melalui laporan yang dilayangkan oleh pihak yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut), PT MDM, Roni Soewoyoe ke Ditreskrimum Polda Kepri dengan surat nomor B/38/V/2016/ itupun ditindaklanjuti, dengan menerjunkan 120 kekuatan personil Polres Bintan.

"Kita disuruh Polda Kepri untuk mengamankan masalah lahan antara PT MDM dengan warga. Agar pengamanannya maksimal, diterjunkanlah 120 personil ke TKP," ujar Kapolsek Bintan Timur, Kompol Dandung Putut Wibowo, usai mengamankan jalannya proses pengukuran lahan yang dilakukan PT MDM.

Dikatakannya, PT MDM melaporkan kepada Polda Kepri bahwa lahan perusahaan seluas 22 Ha di Kampung Wacopek, telah diserobot oleh pengusaha asal Tanjungpinang, Edward Saragih. Menindaklanjuti hal itu, Polres Bintan bekerja sama dengan pihak Kecamatan Bintan Timur, untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun mediasi yang digelar selalu berujung ricuh, bahkan hampir terjadi baku hantam.

Mengantisipasinya, kata dia, kedua belah pihak beserta kepolisian dan kecamatan menyepakati bersama, untuk melakukan gelar perkara pengukuran ulang objek lahan. Untuk kesempatan pertama, Rabu (8/9/2016) diberikan kepada PT MDM untuk melakulan pengukuran ulang atas objek yang diklaimnya.

Kemudian keesokan harinya, Kamis (9/9/2016) kesempatan yang sama diberikan kepada Edward Saragih yang merupakan pemilik lahan untuk mengukur ulang atas objek yang dimilikinya.

"Setelah kedua belah pihak mengukur lahan yang diklaim, urusan pihak kecamatan lagi untuk menganalisa dan mensinkronkan data di lapangan. Sebab kunci permasalahan lahan ini ada di tangan camat," akunya.

Expand