Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengacara Tak Tahu Kliennya Divonis

Gunakan Sabu, Mantan Ajudan Walikota Batam Ini Divonis Ringan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 08-09-2016 | 18:38 WIB
Andy-Maryandi.gif Honda-Batam

Andy Maryadi, usai mendegar tuntutan (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andy Maryadi, mantan ajudan Walikota Ahmad Dahlan, yang ditangkap Polisi saat berpesta sabu di daerah Kecamatan Sagulung, hanya divonis 3 tahun penjara, Kamis (8/9/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ironisnya, saat pembacaan putusan ringan itu, terdakwa tak lagi didampingi Penasehat Hukum (PH) Rasmen Siregar. Padahal, pada persidangan sebelumnya terdakwa masih menggunakan jasa PH.

"Saya tahu setelah putusan dibacakan. Saya gak tahu kenapa bisa seperti ini," kata Rasmen, dikonfirmasi wartawan.

Dalam persidangan, putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Endi Nurindra Putra, Jasael dan Muhammad Chandra, juga berbeda dari pembacaan putusan terdakwa lain. Sebab, pertimbangan hukum dalam amar putusan tak lagi dibacakan.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun. Saudara bisa mengajukan banding, pikir-pikir atau terima. Sikap saudara bagaimana?," kata Hakim Endi, menyampaikan hukuman ringan itu.

Terhadap putusan itu, terdakwa mengaku terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, menggantikan Yogi Nugraha menyatakan masih pikir-pikir.

"Saya terima Yang Mulia," ujar terdakwa.

Di tempat terpisah, Yogi saat dikonfirmasi menyatakan, sesuai fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai pemakai, sehingga dituntut hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sementara mengenai putusan di bawah tuntutan, pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari.

"Faktanya terdakwa hanya pemakai, bukan pemilik atau pengedar. Terhadap putusan, masih pikir-pikir dulu," kata Yogi.

Editor: Udin