Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 14 Tahun, Abdul Razak Sumringah
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 08-09-2016 | 18:14 WIB
terdakwa-sabu.gif Honda-Batam

Abdul Razak sumringah usai dituntut 14 tahun penjara (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Razak, pemilik sabu 47,05 gram sekaligus pengedar di bilangan Nagoya Batam, dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/9/2016) sore.

Berbeda dengan terdakwa lain, Abdul Razak tampak tidak keberatan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Ryan, menggantikan Susanto Martua. Kendati tergolong tinggi, terdakwa tampak sumringah usai mendengar ancaman kurungannya.

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Di mana, terdakwa sudah sempat menjual sebagian sabu miliknya kepada Marcel untuk dijual kembali.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 14 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," kata Ryan, membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa yang saat itu ditangkap di Home Stay Komplek Ruko Nagoya Hill, lantai III kamar 310, akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaan itu, akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, menunda sidang satu minggu. Pada sidang berikutnya, terdakwa akan mengajukan pledoi sekaligus mendengar putusan.

Editor: Udin