Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhir Pelarian Kevinsius Usai Membunuh Pacar
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 08-09-2016 | 17:14 WIB
kenisiuspembunuhpacar.jpg Honda-Batam

Inilah Kevinsius sang pembunuh pacar sendiri saat disidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kevinsius, terdakwa yang tega menghabisi nyawa pacarnya, Neltji Trenje Zandra Jawar disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia ternyata sempat kabur ke Tanjungpinang setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk.

 

Diterangkan saksi penangkap, Kamis (8/9/2016) sore, terdakwa berhasil ditangkap di daerah Tanjungpinang setelah beberapa bukti dikumpulkan di lokasi penemuan jasad korban. Selain itu, sambung saksi, mereka juga menjumpai seorang saksi lain yang sempat melihat terdakwa bersama korban terakhir kali di daerah Simpang Base Camp, Batuaji Batam.

"Dari bukti dan keterangan saksi, pelaku yang membunuh korban mengarah terhadap terdakwa. Akhirnya terdakwa berhasil kami tangkap di Tanjungpinang," jelas anggota Polres Barelang, itu.

Kondisi jasad korban, sambung saksi, ditemukan setelah beberapa hari terbunuh. Di bagian belakang kepala korban terlihat luka memar diduga bekas pukulan benda tumpul berupa kayu balok atau broti, yang saat itu juga ditemukan di lokasi.

"Setelah terdakwa kami tangkap, dia langsung ngaku membunuh korban," ujar saksi.

Keterangan saksi dipersidangan dibenarkan terdakwa seluruhnya. Ia pun hanya bisa tertunduk lemas mengingat pasal yang didakwakan soal pembunuhan berencana.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, menunda sidang sidang satu minggu. Pada sidang berikutnya, giliran terdakwa yang akan didengarkan keterangannya.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa nekat membunuh korban karena persoalan uang sebanyak Rp14 juta. Di mana, uang itu dititip terdakwa terhadap korban, namun saat diminta, korban mengaku uang itu sudah habis.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 340 KUHP atau kedua pasal 338 KUHP. Terdakwa terancam dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan mati.

Editor: Dardani