Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahan Molor 10 Tahun

DPR Nilai RUU Intelejen Digunakan untuk Kepentingan Politik Penguasa
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 15-09-2011 | 16:42 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPR menilai selama ini fungsi dan tugas intelejen Negara lebih cenderung untuk kepentingan politik, yaitu menyelematkan sebuah rezim, penguasa. Bahkan seluruh intelejen Negara ini disebut-sebut digunakan untuk pememangan pemilu dan pilpres 2009. Padahal, seharusnya intelejen atau Badan Intelejen Negara (BIN) ini untuk ketahanan dan penyelamatan negara.

“Kita ini ingin menjadi bagian dari warga Indonesia yang terlibat mewujudkan cita-cita nasional: aman, sejahtera, cerdas dan tertib. Dalam konteks UU intelejen bahwa pemerintah itu wajib melaksanakan kewajibannya untuk menciptakan negara yang aman,” tandas anggota FPKB DPR RI A Effendy Choirie bersama pengamat intelejen Wawan Purwanto, Hilman Saragih (MetroTV) dan Gamari Soetrisno (FPKS) di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (15/9).

Menurut  Gus Choi-sapaan akrab politisi asal Gresik Jatim ini, secara perundang-undangan, intelejen itu dimulai dari pemisahan TNI/Polri agar TNI berfungsi untuk keamanan dan ketahanan Negara, sedangkan Polri untuk Kamtibmas.

Selanjutnya menjadi UU pertahanan Negara, UU kepolisian Negara, UU TNI, yang juga penting adalah UU Intelejen Negara. “Itu penting, karena selama ini BIN digunakan untuk menginteli masyarakat karena tidak ada kebijakan yang jelas dan tidak ada UU nya. Hanya Keppres, sehingga  secara diam-diam digunakan senyap untuk mememangkan dan mengamankan penguasa,” ujar Gus Choi.

Yang pasti kata Gus Choi, DPR yang berkomitmen terhadap kebangsaan ini, berharap intelejen berada di depan untuk mengendus semua intervensi asing dari berbagai aspek, baik politik, ekonomi, kapitalisme, sosial budaya, sumber daya alam, lingkungan, keamanan, telekomunikasi dan sebagainya. “Kepala BIN harus bertanggungjawab terhadap operasional TNI dan harus mendapat kontrol dari DPR RI,” tambah Gus Choi.

Wawan berpendapat jika 74 UU kita dibiayai asing, nah RUU intelejen akan bernasib sama? Karena Indonesia dibiarkan agar takkuat sebabab kalau kuat menjadi ancaman, dan peledakan di mana-mana itu karena ruang itu dicabut. Sementara intelejen kita tidak diberi kewenangan yang sistemtis, jadi kita sulit, saya dengar ada kesepakatan intensif untuk mendalami orang yang sedang dalam proses hukum, boleh bentuk badan intelejen daerah, selenggerakan operasi get ops dll tapi yang menjadi polemic setuju untuk disetop.

"Ini kalau sepakat tak ada UU intelejen,tapi mari hancur sama-sama. Sebab, kalau hanya takut ditangkap sedangkan anda tidak berbuat salah tidak usah takut, yang tangkap juga nanti polisi. Asing bermain dengan menggunakan orang-orang dalam sehingga kita hancur dari dalam karena menjadi kacung-kacung asing di negeri sendiri. Padahal, intelejen untuk mengendus mengantisipasi terjadi kejahatam. Ya wassalam," kata Wawan.