Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Masyarakat yang Tak Bersedia Bayar atau Perpanjang UWTO
Oleh : Irawan
Rabu | 31-08-2016 | 13:38 WIB
Haripinto2.jpg Honda-Batam

Anggota Komite IV DPD RI Haripinto Tanuwidjaja, Senator asal Provinsi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komite IV DPD RI Haripinto Tanuwidjaja mengungkapkan, masyarakat Kota Batam sampai saat ini banyak yang tidak bersedia membayar atau memperpanjang UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita).

"Masyarakat Kota Batam sampai dengan saat ini banyak yang tidak bersedia membayar atau memperpanjang UWTO yang disebabkan sudah habis masanya," kata Haripinto dalam laporan kegiatan masa reses Anggota DPD Kepri di daearah beberapa waktu lalu.

Menurut Haripinto, mereka beralasan bahwa lembagayang berwenang (Badan Pengelola Batam/BP Batam) sudah tidak mempunyai hak untuk memungut UWTO.

"Alasan yang disampaikan adalah karena mereka menganggap bahwa lembaga yang berwenang (BP Batam) sudah tidak mempunyai hak untuk memungutnya," ungkap Haripinto.

Wakil Ketua BKSAP DPD RI ini mengatakan, masyarakat meminta kebijakan memperpanjang sertifikat kepemilikan lahan di Kota Batam disamakan dengan daerah lainnya di Indonesi, tidak perlu membayar UWTO.

"Aspirasi yang dapat ditampung dari masyarakat adalah agar kebijakan memperpanjang sertifikat kepemilikan di Kota Batam disamakan dengan daerah lainnya di Indonesia. Tidak perlu membayar UWTO, cukup dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja," kata Senator asal Provinsi Kepulauan Riau ini.

Seperti diketahui, UWTO atau Uang Wajib Tahunan Otorita adalah untuk uang sewa tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon alokasi tanah kepada Otorita Batam (BP Batam) yang selanjutnya untuk pembangunan infrastruktur dan faslitas publik. Status lahan tersebut, Hal Pengelolaan Lahan (HPL) dan apabila perumahan Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebagai pemilik lahan atau rumah, dapat mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun sebelum masa UWTO habis. Besaran pembayaran tarif UWTO tergantung wilayahnya, sehingga tiap wilayah dapat berbeda tarifnya sesuai yang diberlakukan.

Untuk mengetahui persyaratan perpanjangan UWTO, masyarakat dapat melihat laman.website www.informasipelayanan.bpbatam.go.id. Jadi masyarakat tidak harus datang hanya untuk menanyakan persyaratannya ke kantor BP Batam.

Editor: Surya