Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sosialisasikan Kepmenkes Nomor 1098, Rumah Makan dan Restoran Harus Higienis
Oleh : Nur Jali
Rabu | 31-08-2016 | 12:50 WIB
Kadis-Kesehatan-Lingga.gif Honda-Batam

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dr Ignatius Lutti bersma narasumber (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1098 tentang Higienis Rumah Makan dan Restoran di Hotel Prima In Dabosingkep, Selasa (30/8/16). 

Untuk mendirikan rumah makan, maka beberapa persyaratan dalam aturan ini harus dipatuhi. Jika tidak, maka dinas terkait dibolehkan untuk memberikan sanksi sesuai kelalaian yang dilakukan oleh pemilik rumah makan atau restoran.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, dr Ignatius Lutti, mengatakan, untuk mendirikan dan menjalankan usaha rumah makan, ada beberapa hal yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah rumah makan harus higienis atau harus bersih dan steril dari berbagai macam kemungkinan penyakit menular.

"Semua pemilik rumah makan kita undang, karena aturan ini harus dipatuhi dan sangat penting untuk kesehatan masyarakat kita," ujarnya.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi setiap rumah makan atau restoran, antara lain pengelola rumah makan harus berbadan sehat, dengan mempunyai surat keterangan kesehatan.

Pihak rumah sakit untuk menerbitkan surat keterangan tersebut juga diwajibkan untuk mengecek, apakah pengelola bebas dari penyakit kulit, bebas dari penyakit menular, bukan pembawa kuman, bebas dari penyakit pernapasan yang berbahaya seperti TBC, pertusis dan lain-lain.

"Selain itu juga harus rutin, menyuntikan diri dengan vaksin typhus, dan disentri," jelasnya.

Pengelola rumah makan juga harus memiliki pengetahuan tentang higienis perorangan dan sanitasi makanan.

"Penjamah rumah makan adalah orang yang secara langsung berhubungan dengan makanan, peralatan mulai dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan, sampai dengan penyajian," ujarnya.

Sehingga, Peraturan Menteri tersebut harus benar-benar dipatuhi. Dan untuk sanksi tegas bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan, dan tentunya ada peringatan dan sosialisasi sebelumnya.

Editor: Udin