Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Kabulkan Gugatan PT STU, 23 IUP yang Diterbitkan Edi Irawan Dipertanyakan
Oleh : Nurjali
Selasa | 30-08-2016 | 09:36 WIB
edi-irawan-baru1.jpg Honda-Batam

Mantan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan.

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Sebanyak 23 (dua puluh tiga) izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan tahun 2015 lalu, harus dinyatakan batal demi hukum mengingat penerbitan IUP bukan merupakan kewenangannya.

Begitu juga sebaliknya, salah satu IUP yang dicabut Penjabat Bupati Lingga maupun Bupati Lingga tahun 2015, dinyatakan tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku.

Hal ini terungkap setelah salah satu perusahaan, PT Singkep Timas Utama (STU), menggugat putusan Penjabat Bupati Lingga yang mencabut izin miliknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan yang diajukan PT STU pun dikabulkan PTUN Tanjungpinang di Batam.

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, maka secara hukum IUP yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku, karena bukan merupakan kewenangannya. PTUN dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, bahwa pencabutan IUP PT STU oleh Penjabat Bupati Lingga adalah batal demi hukum karena bukan menjadi kewenangannya.

Menanggapi putusan PTUN Tanjungpinang asat gugatan PT STU, Jon Cosmos, warga Lingga yang mengaku mengikuti kasus IUP bermasalah yang diterbitkan Edy Irawan, meminta pemerintah segera mencabut kembali surat pencabutan terhadap IUP yang diterbitkan tersebut.

"Hal ini juga diduga yang menghambat Polres Lingga untuk melakukan penyelidikan terhadap 23 IUP yang diduga bermasalah itu," ujar Jon Cosmos, Selasa (30/8/2016).

Berdasar putusan PTUN Tanjungpinang ini, kata Jon Kosmos, semua IUP yang dikeluarkan oleh penjabat bupati juga tidak memiliki dasar hukum dan batal demi hukum.

"Semua SK dan rekomendasi yang diterbitkan seharusnya batal, PTUN sudah menganulir semuanya," ujarnya.

Dirinya berharap, Dinas Pertambangan Provinsi Kepri mencermati putusan PTUN Tanjungpinang itu dan segera melakukan penertiban terhadap tambang yang sempat beroperasi.

Editor: Udin