Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MKD Diminta Tolak Usulan Ketiga Pengajuan Nama Pengganti Surahman Hidayat
Oleh : Irawan
Senin | 22-08-2016 | 16:15 WIB
soenmandjaja.jpg Honda-Batam

Anggota FPKS DPR TB Soenmandjaja, nama ketiga yang diusulkan FPKS untuk menjadi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggantikan Surahman Hidayat (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Untuk ketiga kalinya, FPKS mengirimkan nama anggotanya menjadi Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, pasca dilengserkannya Surahman Hidayat sebagai Ketua MKD.

 

Setelah mengusulkan nama-nama Al Muzammil Yusuf dan Anshori Siregar ditolak sebelumnya, pada Kamis (18/8/16) lalu, FPKS kembali mengusulkan nama TB Soenmandjaja untuk duduk sebagai Ketua MKD.

Menanggapi hal tersebut, Open Parliament Institute mengingatkan pimpinan MKD agar menjaga objektiftas dan menjunjung tinggi etika.

"Pimpinan MKD tidak boleh menangani perkara yang memiliki hubungan dan konflik kepentingan," kata Adi Putra selaku Direktur Open Parliament Institute dalam rilisnya di Jakarta, Senin (22/8/2016).

Adi mengingatkan, agar Pimpinan dan Anggota MKD tidak menerima usulan nama TB Soenmandjaja karena dinilai sebagai pihak terkait dalam kasus pemecatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"TB Soenmandjaja memiliki conflict of intrest dalam persidangan MKD terkait gugatan Fahri Hamzah terhadap 3 pimpinan PKS. Untuk itu sesuai pasal 6 Peraturan DPR RI No. 1 tahun 2015 tentang Kode Etik dimana Anggota MKD tidak boleh menangani perkara yang memiliki hubungan dan konflik kepentingan dengan dirinya," ujar Adi.

Open Parliament Institute menilai, TB Soenmandjaja tidak boleh menjadi Anggota MKD yang sudah mengagendakan untuk menggelar sidang perkara pengaduan Fahri Hamzah.

"Maka demi menjunjung peraturan dan etika, TB Soenmandjaja tidak boleh menjadi Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang sudah mengagendakan untuk menggelar sidang perkara pengaduan Fahri Hamzah," katanya.

Sedangkan Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah Jamil Burhanuddin mengatakan, usulan nama yang diusulkan FPKS untuk mengisi kekosongan Ketua MKD yang ditinggalkan Surahman Hidayat menimbulkan pertanyaan.

"Hal itu bisa menguatkan pandangan publik, terutama yang memiliki perhatian khusus terhadap transparansi dan reformasi DPR, bahwa PKS secara sengaja memperkeruh konflik internalnya dengan mengirimkan orang yang mempunyai konflik kepentingan ke dalam MKD yang notabene adalah alat atau badan dalam DPR yang fungsinya menegakkan etika dan reputasi DPR," kata Jamil.

Jamil menegaskan, Almuzzamil Yusuf dan Anshori Siregar yang pernah diusulkan sebagai Ketua MKD sebelumnya, dikenal sering melakukan serangan terbuka kepada Fahri Hamzah di Sidang Paripurna terkait posisinya sebagai Waki Ketua DPR yang telah dipecat PKS pimpinan Sohibul Iman.

"Padahal negara melalui putusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa posisi Fahri Hamzah adalah tak boleh diganggu sebagai kader, anggota maupun Wakil Ketua DPR," katanya.

Sebagaimana diketahui, PKS kehilangan posisi Ketua MKD. Saat ini Pimpinan MKD terdiri dari Ketua Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) dan para wakil Hamka Haq (PDIP), Lili Asdjudiredja (Golkar), dan Sarifuddin Sudding (Hanura).

Jabatan Ketua MKD sebelumnya diemban Surahman Hidayat dari PKS yang juga Ketua Dewan Syariah partai dakwah itu. Namun semenjak diadukan oleh Fahri Hamzah, agar sidang MKD objektif, maka Surahman Hidayat mundur.

Editor: Surya