Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Tirto Adhi Soerjo, Bapak Pers yang Dilupakan
Oleh : Redaksi
Senin | 22-08-2016 | 11:50 WIB
Bapak-pers-ok.jpg Honda-Batam

Dokumentasi buku Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer. (Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Surat tertanggal 11 Januari 1913 dari Jaksa Agung Hindia Belanda A Bouwer kepada Gubernur Jenderal AWF Idenburg menjelaskan upaya pengucilan pendiri surat kabar Medan Prijaji, Raden Mas Tirto Adhi Soerjo.

Surat itu menerangkan, Majelis Hakim di Betawi telah menyatakan Tirto bersalah karena menulis artikel yang menghina dan memfitnah Bupati dan Patih Rembang, Raden Adipati Djojodiningrat dan Raden Notowidjojo.

Vonis hukuman buang selama enam bulan itu dibacakan pada 24 Desember 1912 atas artikel bertajuk Kelakukan yang Tak Patut yang ditulis Tirto di Medan Prijaji (MP).

Tirto pernah mendapat hukuman yang sama selama dua bulan yaitu pada 18 Maret-19 Mei 1910 ke Telukbetung, Lampung. Saat itu, Tirto memuat artikel berisi dugaan persekongkolan antara Calon Pengawas Purworejo A Simon dengan Wedana Tjokrosentono terkait pengangkatan Lurah Desa Bapangan, Distrik Cangkrep, Purworejo.

Mengutip buku Karya-Karya Lengkap Tirto Adhi Soerjo oleh Iswara N Raditya dan Muhidin M Dahlan, artikel itu terbit di Medan Prijaji Nomor 24 tanggal 30 Juni 1908 dengan judul Betapa Satoe Pertolongan Diartikan.

Artikel tersebut menceritakan kedatangan calon Lurah Bapangan Soerjodimedjo menemui Tirto di Bogor. Soerjodimedjo mengaku mendapat suara terbanyak dalam pemilihan namun tidak ditetapkan sebagai lurah, dan malah ditangkap serta dihukum.

Sebaliknya, calon lurah yang tidak didukung warga justru ditetapkan sebagai pemenang. Tirto melakukan investigasi atas persoalan tersebut.

Dia mengantar Soerodimedjo menemui Gubernur Jenderal JB van Heutsz—yang memerintahkan agar perkara pemilihan Lurah Desa Bapangan diperiksa.

“Dia (Soerjodimedjo) bercerita betapa permohonannya sudah diperiksa yaitu oleh snot-aap Aspirant Controleur dan oleh Mas Tojokrosentono, yang sudah memboikot Medan Prijaji,” tulis Tirto.

Artikel itu lantas digugat Simon ke pengadilan dengan dua tuntutan: menuduh Simon melawan kebenaran, dan penghinaan dengan menggunakan kata snot-app—dalam bahasa Belanda berarti monyet ingusan.

Gugatan pertama ditolak majelis hakim, sementara gugatan kedua terkait penghinaan masih terus berlanjut. Pada masa jabatan van Heutsz, kasus penghinaan ditutup, namun dibuka kembali oleh Gubernur Jenderal AWF Idenburg.

Pada masa Idenburg itulah Tirto dibuang ke Telukbetung. Dalam perkara dengan Bupati dan Patih Rembang, Tirto dianggap melakukan kesalahan yang sama terhadap pejabat umum sehingga kembali dibuang. Kali ini ke Ambon, Maluku.

Expand