Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 0
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 1
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 2
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 3
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 77
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 0
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 1
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 39
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 39
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 2
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Uninitialized string offset: 3
Filename: models/Berita_model.php
Line Number: 40
Backtrace:
File: /home/t76248/public_html/application/models/Berita_model.php
Line: 40
Function: _error_handler
File: /home/t76248/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 85
Function: daftar_berita_terkait
File: /home/t76248/public_html/index.php
Line: 315
Function: require_once
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Surat tertanggal 11 Januari 1913 dari Jaksa Agung Hindia Belanda A Bouwer kepada Gubernur Jenderal AWF Idenburg menjelaskan upaya pengucilan pendiri surat kabar Medan Prijaji, Raden Mas Tirto Adhi Soerjo.
Surat itu menerangkan, Majelis Hakim di Betawi telah menyatakan Tirto bersalah karena menulis artikel yang menghina dan memfitnah Bupati dan Patih Rembang, Raden Adipati Djojodiningrat dan Raden Notowidjojo.
Vonis hukuman buang selama enam bulan itu dibacakan pada 24 Desember 1912 atas artikel bertajuk Kelakukan yang Tak Patut yang ditulis Tirto di Medan Prijaji (MP).
Tirto pernah mendapat hukuman yang sama selama dua bulan yaitu pada 18 Maret-19 Mei 1910 ke Telukbetung, Lampung. Saat itu, Tirto memuat artikel berisi dugaan persekongkolan antara Calon Pengawas Purworejo A Simon dengan Wedana Tjokrosentono terkait pengangkatan Lurah Desa Bapangan, Distrik Cangkrep, Purworejo.
Mengutip buku Karya-Karya Lengkap Tirto Adhi Soerjo oleh Iswara N Raditya dan Muhidin M Dahlan, artikel itu terbit di Medan Prijaji Nomor 24 tanggal 30 Juni 1908 dengan judul Betapa Satoe Pertolongan Diartikan.
Artikel tersebut menceritakan kedatangan calon Lurah Bapangan Soerjodimedjo menemui Tirto di Bogor. Soerjodimedjo mengaku mendapat suara terbanyak dalam pemilihan namun tidak ditetapkan sebagai lurah, dan malah ditangkap serta dihukum.
Sebaliknya, calon lurah yang tidak didukung warga justru ditetapkan sebagai pemenang. Tirto melakukan investigasi atas persoalan tersebut.
Dia mengantar Soerodimedjo menemui Gubernur Jenderal JB van Heutsz—yang memerintahkan agar perkara pemilihan Lurah Desa Bapangan diperiksa.
“Dia (Soerjodimedjo) bercerita betapa permohonannya sudah diperiksa yaitu oleh snot-aap Aspirant Controleur dan oleh Mas Tojokrosentono, yang sudah memboikot Medan Prijaji,” tulis Tirto.
Artikel itu lantas digugat Simon ke pengadilan dengan dua tuntutan: menuduh Simon melawan kebenaran, dan penghinaan dengan menggunakan kata snot-app—dalam bahasa Belanda berarti monyet ingusan.
Gugatan pertama ditolak majelis hakim, sementara gugatan kedua terkait penghinaan masih terus berlanjut. Pada masa jabatan van Heutsz, kasus penghinaan ditutup, namun dibuka kembali oleh Gubernur Jenderal AWF Idenburg.
Pada masa Idenburg itulah Tirto dibuang ke Telukbetung. Dalam perkara dengan Bupati dan Patih Rembang, Tirto dianggap melakukan kesalahan yang sama terhadap pejabat umum sehingga kembali dibuang. Kali ini ke Ambon, Maluku.
Disandera, Lalu Dibuang
Vonis dibuang enam bulan terbilang “ringan” lantaran Tirto memiliki forum privilegiatum sebagai seseorang dengan latar belakang bangsawan. Latar belakang itulah yang membuat Tirto tidak perlu menjalani hukuman penjara atau yang lebih berat lagi.
Namun hukuman itu ternyata lebih dari sekadar dibuang. Jika selepas dari Telukbetung Tirto masih mendapat sambutan hangat, bahkan menuliskan kisahnya selama di pembuangan dalam sejumlah artikel di MP, lain halnya dengan Ambon.
Tahun 1912 bagi Tirto adalah masa ketika dia tidak dapat lolos dari timbunan kesulitan. Dari Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer, surat rahasia Bouwer kepada Idenburg di Batavia menyatakan, Tirto juga disandera sejumlah warga lantaran tak bisa membayar utang.
“Pada 22 Agustus 1912, Raden Mas Tirto redaktur kepala surat kabar Medan Prijaji yang penerbitannya dihentikan sejak 22 Agustus 1912 karena utang-utangnya, berada di Bogor dalam penyanderaan sipil,” tulis Bouwer dalam surat tertanggal 21 April 1913.
Penyanderaan itu mendapat ketetapan dari Pengadilan Bogor sekaligus mengabaikan forum privilegiatum yang dimiliki Tirto.
Jika menghitung periode 22 Agustus 1912-21 April 1913, berarti tak kurang delapan bulan siksaan batin itu Tirto alami. Tidak ada sahabat dan keluarga yang menebusnya. Tidak ada kejelasan berapa sebenarnya jumlah utang Tirto hingga harus disandera. Tuduhan-tuduhan penipuan terhadap dirinya pun tidak pernah disidangkan dalam perkara pidana.
Ajun Penasihat untuk Urusan Pribumi Dr DA Rinkes dalam surat kepada Idenburg tertanggal 24 Agustus 1912 menyatakan, Naamloze Vennotschap (NV) Medan Prijaji sudah lama berada dalam likuidasi. Kepemilikan Tirto atas Hotel Medan Prijaji yang terletak di Jalan Kramat Raya, Betawi, juga tidak jelas. Tirto bahkan dituduh menggelapkan uang f750, tudingan yang tidak pernah diikuti dengan penuntutan.
Hingga akhir hayatnya, segala tuduhan pidana yang pernah dialamatkan kepada Tirto, tidak pernah sampai ke muka pengadilan.
Tentang masa pembuangan Tirto di Ambon, hanya ada satu sumber tercetak yang menceritakan sedikit kisahnya yaitu S Hassannoesi—keponakan RM Hassannoesi yang rumahnya ditinggali Tirto. Dia menyebut Tirto sebagai sosok pemberani, terbuka hati, menyayangi anak-anak dan sesama manusia.
“Makannya sedikit sekali dan suka membaca buku-buku serta pendiam dan pendirian teguh,” tulis Hassannoesi.
Hassannoesi mengaku, dia mendengar Tirto berucap akan pergi ke Jepang jika masa pembuangannya sudah selesai dan mengajak Jepang meruntuhkan penjajahan di Hindia Belanda.
Selain itu, tidak ada jejak Tirto selama dalam penyanderaan, dibuang, hingga kembali ke Batavia. Bapak Pers Indonesia itu hanya disebut menghabiskan hari-hari terakhir hidupnya di Hotel Medan Prijaji, properti yang disebut miliknya namun diambil alih pihak lain.
“Sampai dengan meninggalnya pada 7 Desember 1918 dalam usia sangat muda itu, masih tetap tidak ada keterangan ia menderita sakit apa, dan mengapa dalam keadaan sakit bisa begitu lama tinggal di hotel,” tulis Pram.
Menurut Pram, para Penasihat Urusan Pribumi Hindia Belanda nampaknya memang telah berhasil menampilkannya sebagai orang yang tidak keruan.
Cicit Tirto, Raden Mas Joko Prawoto Mulyadi atau biasa disapa Okky Tirto, mengaku tak pernah mendengar kabar buyutnya tersebut. Menurut Okky, tidak ada tradisi kelisanan di dalam keluarganya, keturunan Tirto, yang menceritakan secara lengkap dan terbuka tentang sosok perintis pers pribumi itu.
“Cuma ayah saya berpesan, jangan bicara tentang Tirto jika belum baca buku Pram, Sang Pemula, makanya kami keluarga sangat berterima kasih kepada Pram,” kata Okky. Ayah Okky adalah RM Dicky Permadi Priatman, putra dari RM Priatman—putra sulung Tirto.
Sumber: CNN
Editor: Udin
Dokumentasi buku Sang Pemula karya Pramoedya Ananta Toer. (Sumber foto: CNN)