Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditanya Soal PTT di Kepri, HM Sani Bungkam
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 14-09-2011 | 09:43 WIB
Gubernur_Prov.Kepri_HM.SANI.JPG Honda-Batam

Gubernur Provinsi Kepri HM. Sani

TANJUNGPINANG, batamtoday - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau HM. Sani bungkam, dan menolak memberikan keterangan pada wartawan, atas dugaan adanya penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dilakukan secara diam-diam oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Provinsi Kepri.

Sikap itu ditunjukan Sani saat sejumlah wartawan mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan mengenai penerimaan PTT 'siluman' di Provinsi Kepri, usai menghadiri pisah sambut Kepala kejaksaan Tinggi Kepri beberapa waktu lalu.
 
"Mohon tanggapanya dengan penerimaan PTT, pak...?,"ujar wartawan.

Ketika kembali didesak, Sani saat itu langsung bergegas masuk ke mobilnya, dengan mengatakan," Hal itu nanti akan saya jawab," kata Sani.

Sebagaimana diketahui, dalam tahun ini, Pemerintah provnsi Kepri melakukan perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) secara diam-diam dan tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan ditengarai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan dan perekrutan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS khususnya pasal  4 ayat 1 yang menyatakan, pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

"Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, selain melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum,"

Dalam ayat 3 Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada prinsipnya memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak

Sebagaimana dikatakan kepala BKD Provinsi Kepri, Reni Yusneli, perekrutan PTT di Provinsi Kepri dilakukan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan kerja. Soal standar aturan yang mengatur, Reni dengan enteng mengatakan kalau tidak ada aturan dan mekanisme hingga pelaksanaan perekrutan PTT hanya berdasarkan SK gubernur.

Selain tidak memiliki standar yang jelas, dikatakan Reni Yusneli, perekrutan PTT di Provnsi Kepri dilakukan berdasarkan kebutuhan pekerjaan pada setiap tahunnya, dan hingga saat ini PTT Provnsi Kepri berjumlah 905 orang yang direkrut dan diberikan SK Gubernur Kepri setiap tahunnya.