Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pihak Berwajib Diminta Selidiki Proses Pelayanan Pajak

Wajib Pajak Jangan Dibuat Antipati Karena Pelayanan Tak Profesional
Oleh : Harjo
Senin | 15-08-2016 | 12:50 WIB
Simanjuntak.jpg Honda-Batam

Sahat Simanjntak tokoh masyarakat Bintan Utara (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang kewajiban setiap wajib pajak. Namun sikap antipati akan timbul ketika wajib pajak merasa kecewa dan tertipu atas pelayanan yang diberikan petugas pajak tersebut.

Memang sejatinya wajib pajak menyimpan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) setelah membayarkan PBB-nya. Hanya saja, tidak semua warga yang bisa menyimpan dengan baik bukti setoran tersebut, sehingga saat hendak membayar PBB tahun berikutnya, STTS tidak dipegang oleh wajib pajak.

Ironisnya, petugas pelayan pajak seperti di wilayah Bintan Utara, pelayanan pajak ada di Bank Riau dan Kantor Pos mengklaim, wajib pajak yang tidak membawa bukti setoran sebelumnya dianggap belum membayar.

"Kalau hanya berpatokan dengan STTS jelas terkesan pelayan pajak hanya memanfaatkan kelemahan dari wajib pajak. Sudah seharusnya pelayanan pajak mempermudah bukan mempersulit, apalagi memanfaatkan kelemahan wajib pajak untuk keuntungan pribadi," ungkap Denny salah seorang warga Bintan Utara yang merasa kecewa dengan pelayanan pajak di tempat penyetoran pajak.

Denny mengatakan, ia terpaksa mengalah dan membayar berapapun biaya beban yang menjadi kewajibannya. Karena ternyata, bukti pembayaran itu tidak tercatat di dalam data base.

"Artinya apa yang terjadi jelas sangat tidak profesional dan wajib pajak akan terus menjadi korban, karena ketidaktahuan yang justru dimanfaatkan oleh oknum yang seharusnya pihak pelayanan mengarahkan cara pembayaran atau penyetoran yang baik," imbuh Denny yang diamini sejumlah rekannya.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Bintan Utara, Sahat Simanjuntak, sangat menyayangkan sikap pelayan pajak yang justru bisa membuat wajib menjadi antipati. Seharusnya, kata Sahat, wajib pajak yang dengan kesadarannya sudah datang untuk menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak, tidak dipersulit, apalagi dimanfaatkan.

"Masalah pelayanan pajak, dari hulu hingga hilir harus dikoreksi oleh pihak yang berwenang atau pemerintah pusat. Karena bagaimanapun pajak adalah sumber pemasukan negara, sehingga tidak wajar kalau orang yang taat pajak justru dimanfaatkan dan menjadikan wajib pajak justru tidak peduli dan mengarah kepada antipati," harapnya.

Wajib pajak juga sudah seharusnya secara terbuka menyampaikan kepada aparat penegak hukum, apabila menemukan kejanggalan, apalagi yang mengarah justru merugikan karena ulah oknum saat hendak membayar pajak. Sebab pelayanan pajak dituntut untuk profesional dan bukan memanfaatkan kelemahan masyarakat yang mengarah kepada penyelewengan.

"Aparat penegak hukum, diharapkan agar untuk tidak tinggal diam. Namun meningkatkan pengawasan di semua sisi, agar lemahnya pelayanan yang bisa mengarah kepada penyelewengan, bisa diberantas," harapnya.

Editor: Udin