Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas 8 Tersangka Korupsi Bansos dan Mess Anambas belum Lengkap

Kajati Kepri Tambah Waktu Penahanan untuk Lengkapi Berkas Perkara Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 15-08-2016 | 11:38 WIB
kejati-kepri.jpg Honda-Batam

Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara 8 tersangka korupsi di Kepri, Bansos Persatuan Sepakbola (PS) Batam, korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Quran (TPQ) Batam, serta korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, hingga saat ini belum dilimpahkan jaksa penyidik ke jaksa penuntut. Akibatnya, berkas perkara ke-8 belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, mengatakan, belum dilimpahkanya berkas perkara 8 tersangka korupsi, yang sudah ditetapkan dan ditahan Kejaksaan itu, disebabkan penyidik kejaksaan masih melengkapi BAP.

"Saat ini jaksa lenyidik sedang melengkapi BAP lenyidikanya. Setelah lengkap, BAP-nya akan diserahkan ke jaksa penuntut guna ditelaah, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap, hingga tersangka dan barang bukti diserahakan ke jaksa penuntut," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Senin (15/8/2016).

Selanjutnya, tambah Asri Agung, setalah rencana dakwaan (Rendak) dari BAP dan tersangkanya diserahakan Jaksa Penyidik, Jaksa Penuntut Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas ke- 8 tersangka itu ke PN.Tipikor Untuk disidangkan.

Terkait dengan Penahanan ke 8 Tersangka, Wakajati Kepri ini juga mengatakan, Saat ini sudah diperpanjang, sesuai dengan Kewenangan Kejaksaan, setelah sebelumnya, 20 hari penahanan pertama habis dan Proses Penyidikan masih berjalan.

"Mudah-mudahaan dalam waktu dekat ini, proses penyidikan ke-8 tersangka dapat cepat selesai dan pada bulan ini juga, berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor guna dilakukan pemeriksanaan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan 8 tersangka, dalam 3 item kasus korupsi di Kepri. Ketiga item kasus korupsi dengan 8 tersangka itu adalah, dugaan Korupsi penggunaan dana Bansos di APBD Batam dan APBD Anambas.

Kedelapan tersangka korupsi yang ditetapkan itu adalah,  Aris Hardy Halim (AHH), Khairul dan Rustam dalam korupsi Bansos Batam tahun 2011 ke PS Batam. Ketiga tersangka, diduga melakukan Korupsi sebesar Rp715 juta dana bansos Batam ke Organisasi Persatuan Sepakbola (PS) Batam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Kajati Kepri juga menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi Bansos Batam untuk guru honor Taman Pendidikan Quran (TPQ) pada sejumlah Masjid dan Musolla di Batam tahun 2011, ketiga tersangka adalah, Abdul Samad (AS) Kasubag Bansos Sekretariat Kota Batam, Junaidi (Jn) selaku Kasubag Kesra Pemko Batam dan Jamiat (Jm) merupakan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.

Ketiganya ditetapakan dan dilakukan penahanan dalam korupsi dana Bansos Batam untuk gaji guru honor TPQ Batam yang diduga merugikan negara Rp3,9 miliar dari Rp6 miliar dana honor guru TPQ yang disalurkan dari APBD Batam 2011.

Namun kenyataannya, dari 3.500 guru‎ yang terdata di BMG-TPQ, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak semua guru itu yang menerima dana tersebut. Modusnya, dana diberikan pada guru yang tidak sesuai dengan ketentuan serta kriteria dan bahkan ada yang bukan pada guru TPQ. ‎

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Mantan Sekda Kabupaten Anambas Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) dan mantan kepala Bapeda Anambas Zulfahmi (Zf) dalam dugaan korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang yang merugikan negara Rp1,5 miliar dari Rp5 miliar tahun 2010.

Penetapan dua tersangka dalam korupsi Rp1,5 miliar dari Rp.5 miliar alokasi dana pengadaan mess mahasiswa Anambas tahun 2010 ini, didasari dari ekspos dan kesepakatan tim penyidik secara bulat atas tugas dan fungsi serta peranan tersangka mantan Sekda Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) dan Zf selaku PPTK pengadaan Mess Mahasiswa Anambas.

‎Dalam pelaksanaannya, dari penyidikan Kajati, tersangka RTND melaksanakan pengadaan tiga mess mahasiswa Anambas itu, tanpa melalui tim panitia dan hanya ketua serta beberapa orang anggota, termasuk tidak menggunakan tim ahli dari penaksir (apprisal).

Adapun alokasi dana yang digunakan RTND dalam pembelian tiga rumah sebagai mess mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, dibeli dengan harga rumah pertama Rp1,6 miliar lebih, rumah kedua Rp1,8 miliar lebih, dan ketiga Rp1,3 miliar lebih, sehingga total dana yang digunakan seluruhnya Rp4,2 miliar lebih.

Penyelidik Kajati menemukan pengadaan tiga mess mahasiswa Anambas dengan pagu dana Rp5 miliar tahun 2010, tidak sesuai dengan Perpres dan tidak menggunakan tim apprisal (penaksir harga-Red), harga NJOP.

Atas perbuatannya, 8 tersangka dijerat Kejaksaan Tinggi Kepri dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang peberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

 

Berita terkait:

 

Editor: Udin