Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejagung Bantah Selewengkan Anggaran Eksekusi Mati
Oleh : Redaksi
Sabtu | 13-08-2016 | 13:14 WIB
kejagung.jpg Honda-Batam

Jaksa Agung M. Prasetyo dalam jumpa pers seputar eksekusi mati tahap tiga di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (29/7) (Sumber: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jaksa Agung, M Prasetyo, membantah adanya penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati beberapa waktu lalu. Dia menjamin sisa anggaran yang belum terpakai akan digunakan pada waktu yang belum ditentukan nanti.

Seperti diketahui, kejaksaan mengajukan dana sebesar Rp200 juta untuk biaya eksekusi satu terpidana mati. Sementara dari 14 terpidana mati baru empat orang yang dieksekusi.

"Tidak usah khawatirlah. Pasti masih digunakan dong anggarannya. Jangan curiga teruslah," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (12/8/2016).

Dia juga membantah lembaganya disebut tak transparan dalam penggunaan anggaran.

Menurut Prasetyo, seluruh penggunaan anggaran itu akan dipertanggungjawabkan akhir tahun ini. Apabila ada anggaran yang tidak terpakai, akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Anggaran masih siap semua kok. Nanti yang tidak terpakai juga pasti dipakai," katanya.

Klarifikasi ini merupakan respons pihak kejaksaan terhadap Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) yang mencurigai penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati kasus narkotika di Indonesia.

Kecurigaan itu setelah FITRA menemukan dobel anggaran dengan jumlah yang cukup besar yang melibatkan dua lembaga hukum yakni Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca: Fitra Curigai Indikasi Penyelewengan Dana Eksekusi Mati

Staf Advokasi Fitra, Gulfino Che Guevarrato, sebelumnya mengatakan dalam pelaksanaan eksekusi mati tersebut baik pihak kejaksaan maupun pihak kepolisian sama-sama mengajukan anggaran. Anggaran itu digunakan untuk satu kali pelaksanaan eksekusi terhadap satu narapidana.

Fitra menemukan pihak kepolisian mengajukan dana Rp247 juta untuk satu narapidana, sedangkan kejaksaan mengajukan Rp200 juta untuk masing-masing narapidana.

Dalam eksekusi mati gelombang tiga diketahui bahwa terdapat 14 narapidana yang semula akan menjalani eksekusi. Total keseluruhan dalam satu kali pelaksanaan eksekusi masing-masing lembaga adalah, kepolisian sebesar Rp3,4 miliar dan kejaksaan sebesar Rp2,8 miliar.

"Dan kemarin itu yang dieksekusi hanya empat, sisa dananya kemana? Syukur kalau dikembalikan, nah kalau tidak? Asal pas eksekusi jangan minta dana lagi saja," katanya.

Sumber: CNN
Editor: Udin